Staf Ahli Bupati Diperiksa Kejaksaan

Ir Istanto Winoto

Ir Istanto Winoto

Nganjuk, Bhirawa
Kejaksaan Negeri Nganjuk telah memeriksa 29 saksi terkait kasus korupsi proyek pengembangan lumbung pangan desa dan lantai jemur pada Kantor Ketahanan Pangan (KKP) Pemkab Nganjuk senilai Rp 1.887.615.000. Terkait dengan kasus yang telah merugikan keuangan negara tersebut,  staf ahli Bupati Nganjuk Ir Istanto Winoto diperiksa penyidik kejaksaan selama hampir lima jam.
“Dalam pemeriksaan saksi kali ini, Pak Istanto kapasitasnya sebagai mantan Kepala KKP. Di mana proyek ini dilaksanakan  saat dia masih menjabat Kepala KKP,” terang Kasipidsus Kejaksaan Negeri Nganjuk Ketut Sudiarta SH dikonfirmasi, Kamis (19/3).
Selama pemeriksaan, Istanto datang sendirian tanpa didampingi oleh pengacara. Ketut Sudiarta mengungkapkan, penyidik telah menyiapkan 44 pertanyaan. “Kami menyiapkan 44 pertanyaan kepada saksi, namun pertanyaan bisa mengembang tergantung hasil pemeriksaan,” tegas Ketut Sudiarta.
Lebih lanjut Ketut Sudiarta juga menerangkan mulai dari konsultan pengawas teknis, lalu 11 rekanan proyek hingga dua orang pejabat KKP Nganjuk yang telah diperiksa sebelumnya mengindikasikan adanya unsur kesengajaan tindak pidana korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) 2013.
Ketut Sudiarta mencontohkan konsultan perencana sebagai pihak yang ditunjuk langsung oleh KKP untuk merancang 11 unit bangunan lumbung pangan tidak mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pertanian Tahun 2013. Namun konsultan perencana justru membuat perencanaan sendiri berdasarkan jumlah anggaran yang telah ditentukan Rp 183,75 juta per unit.
Diberitakan Bhirawa sebelumnya, proyek yang diperuntukkan bagi 11 Gapoktan tersebut diduga menyimpang, di mana antara petunjuk teknis pekerjaan dengan kondisi di lapangan tidak sesuai. Sejumlah item pekerjaan baik kualifikasi maupun spesifikasi tidak sesuai ketentuan. Bahkan penurunan spesifikasinya diperkirakan mencapai hampir 50 persen dari nilai proyek. Lantas, proyek DAK 2013 untuk kemudian dilaksanakan pada DAK Perubahan 2014, masing-masing Gapoktan menerima kucuran dana hibah senilai Rp 183.750.000  dari pemerintah.
Kontruksi lumbung pangan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2013  disebutkan yang seharusnya luasnya 96 m2 fakta di lapangan luas bangunan tidak sesuai dengan volume teknis. Selain itu fisik bangunan seharusnya dibangun tembok keliling dengan atap genting, realitanya dibangun dengan tembok setinggi sekitar 1,5 meter, atasnya disambung dengan galvalum dengan atap terpasang dari seng.
Lebih parah lagi, dana hampir Rp 2 miliar bukan hanya untuk proyek lumbung pangan desa saja, melainkan juga untuk lantai jemur. Hanya saja, hingga proyek selesai dan anggaran sudah terserap seluruhnya, lantai jemur tidak dibangun. Berdasarkan temuan di lapangan ini, lantas Kejari Nganjuk langsung menaikkan kasus pengembangan lumbung pangan desa dan lantai jemur ini ke tingkat penyidikan. [ris]

Rate this article!
Tags: