Staf Ahli Gubernur Jatim Hanya Didaftar Tujuh PNS

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Pendaftaran peserta lelang jabatan di lingkungan Pemprov Jatim resmi ditutup Senin(20/4) pada pukul 15.30. Sebanyak 36 pejabat eselon III mendaftar dua posisi Staf Ahli Gubernur dan Sekretaris DP Korpri Jatim yang kini sedang kosong.
Dari data yang berhasil didapat di BKD Jatim, eselon III paling banyak mendaftar berasal dari SKPD Dinas Sosial (Dinsos) sebanyak empat orang. Lalu BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) tiga orang, Badan Diklat dua orang, BKD dua orang dan Biro Hukum dua orang. Sedangkan SKPD lainnya masing-masing diikuti satu orang eselon III dari berbagai SKPD. Di antaranya dari Balitbang, Biro SDA, Biro Kerjasama, Biro Organisasi dan Bapemas Jatim.
Kemudian, Sekretariat Korpri, RSU Haji, Dispora, Disnak, Dishub dan LLAJ Jatim, Dinas Pendidikan, Disperindag, Dinas PU Bina Marga, Dinkop dan UMKM, Disbun, Dinas Kominfo, Dinas Kehutanan, Bakorwil Madiun, Bakorwil Bojonegoro, Badan Perpustakaan dan Arsip, BLH dan Sekretariat KPI Jatim.
Dari 36 pendaftar itu, 29 orang memilih posisi Sekretaris DP Korpri dan tujuh orang mendaftar posisi Staf Ahli Gubernur. Minimnya pendaftar pada posisi Staf Ahli tersebut karena terhalang syarat khusus harus memiliki latar belakang pendidikan sarjana ekonomi/keuangan atau serumpun, mempunyai pengalaman minimal dua tahun di bidang ekonomi/keuangan atau serumpun.
“Berbeda dengan Sekretaris Korpri yang syarat khususnya lebih umum, yaitu diutamakan pernah menjadi pengurus Korpri. Mayoritas eselon III khususnya yang sekarang menjabat sekretaris di masing-masing SKPD menjadi pengurus Korpri. Meski tak semuanya eselon III menjadi pengurus Korpri, tapi mayoritas jadi pengurus,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim Siswo Heroetoto SH, MHum, MM dikonfirmasi, Senin (20/4).
Heroetoto mengakui, dalam lelang jabatan kali ini pihaknya mendapat banyak keluhan dari para pejabat eselon III. Salah satunya adalah persyaratan yang harus dilampirkan begitu banyak, seperti harus ada surat kesehatan rohani dari dokter psikologi hingga surat keterangan berkelakuan baik, tidak pernah mendapat sanksi ringan hingga berat.
“Banyaknya keluhan ini mungkin nanti akan menjadi bahan evaluasi kita. Tapi yang harus diketahui, syarat itu harus dipenuhi karena permintaan dari KASN (Komisi Aparat Sipil Negara). Kita tidak boleh mengurangi atau menambahnya,” ungkapnya.
Menurut dia, pendaftaran lelang jabatan ke depannya lebih praktis jika seperti pendaftaran CPNS, yaitu melalui online. Sehingga pendaftar tidak perlu repot-repot datang ke sekretariat panitia untuk menyerahkan berkas sendiri.
“Seperti CPNS kan lebih praktis. Pendaftar cukup daftar secara online, jika sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi baru melengkapi berkas fisiknya. Kalau sekarang kan harus datang sendiri untuk melakukan penandatanganan sebagai tanda bukti pendaftaran. Terkadang ada pejabat eselon III yang merasa tidak enak karena terkesan memburu jabatan,” katanya. [iib]

Tags: