Staf Sekwan Dewan Surabaya Dibebaskan Hakim

20150204_145109PN Surabaya, Bhirawa
Perjuangan Nuri Subagyo, staf sekwan DPRD Kota Surabaya dalam keyakinan bahwa dirinya tak bersalah atas kepemilikan narkoba, akhirnya memperoleh hasil positif. Ketua Majelis Hakim Tinuk Kushariyati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/2), membebaskan terdakwa atas tuduhan kepemilikan 0,1 gram sabu.
Ketua Majelis Hakim Tinuk Kushariyati menyatakan, terdakwa yang tinggal di Perumahan Gunung Sari Indah ini dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Oja Miasta yang sebelumnya mendakwa dengan pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam amar putusannya, Hakim Tinuk mengungkapkan bahwa dalam fakta-fakta persidangan tidak ditemukan alat bukti pendukung yang kuat, untuk menyatakan sabu itu milik terdakwa Nuri. Selain itu, terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah, menyimpan, memiliki, dan menguasai narkoba jenis sabu.
Lanjut Hakim, unsur menguasai dan unsur tanpa hak melawan hukum tidak terbukti seperti dalam dakwaan JPU. Tinuk berpendapat, barang bukti sabu seberat 0,1 gram yang disimpan didalam helm bukanlah milik terdakwa, melainkan bisa saja sengaja ditaruh oleh orang lain. Hal ini diperkuat dengan hasil tes urine terdakwa yang negatif.
“Dari fakta-fakta dipersidangan dan tes urine, hal ini menjadi keraguan Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti menyimpan, memiliki, dan menguasai,” terang Majelis Hakim Tinuk Kushariyati, Rabu (4/2).
Karena dinyatakan tidak terbukti, terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti bersalah menguasai sabu. Menurut Tinuk, terdakwa harus dibebaskan dan mengembalikan harkat serta martabat terdakwa Nuri Subagyo.
“Mengadili , menyatakan terdakwa Nuri Subagyo tidak terbukti bersalah sebagaimana didakwakan Jaksa dan memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan segera, setelah salinan putusan ini dibacakan,” tegas Hakim Tinuk dalam amar putusannya.
Atas vonis bebas terdakwa, JPU I Wayan Oja Miasta dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya masih belum menentukan sikap apakah menerima atau melakukan upaya hukum. “Kami masih pikir-pikir. Yang pasti upaya kasasi pasti ada,” ujar Jaksa Oja.
Mendengar vonis bebas atasnya, terdakwa Nuri Subagyo langsung menangis, dan memeluk istri serta Hans Edward Hehakaya selaku pengacaranya. Saat disinggung upaya atas ketidakadilan yang diterimanya, Nuri masih belum dapat memastikan langkah selanjutnya. “Saya bersyukur atas kebebasan ini,” ungkapnya.
Berbanding terbalik dengan terdakwa, Hans mengaku akan melaporkan putusan ini ke DPRD Kota Surabaya. Mengingat status kliennya dalam masa cuti, Ia inginkan Nuri agar dapat kembali bekerja seperti semula.
“Status klien saya kan masih cuti, sehingga kami akan melaporkan putusan bebas ini ke pimpinan DPRD,” terang Hans.
Saat disinggung apakah akan melayangkan gugatan terhadap Polsek Genteng, Hans mengaku masih belum menentukan sikap. Namun diakuinya, dalam Pasal 78 dan 82 KUHAP, setiap korban yang akibat salah tangkap atau penyidikan dapat ganti materiil maupun inmateriil.
“Kita lihat langkah selanjutnya. Yang jelas, dalam peraturan Mahkamah Agung (MA) menjelaskan bahwa ganti rugi materiil sampai dua miliar,” tandasnya. [bed]

Tags: