Staf Setwan Dewan Surabaya Narkoba Tak Ajukan Eksepsi

3-Terlihat cemas, Nuri Subagyo (41) staf sekretariat dewan DPRD Surabaya saat menjalani sidang perdana kasus narkoba atas dirinya, Senin (30,9). AbednegoPN Surabaya, Bhirawa
Nuri Subagyo (41) staf sekretariat dewan (setwan) DPRD Surabaya, menjalani sidang perdana di PN Surabaya, Senin (29/9). Warga Gunungsari Indah, Surabaya itu, menjadi pesakitan dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.
Persidangan yang di Ketuai Majelis Hakim Sri Herawati, mengagendakan pembacaan nota dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, I Wayan Oja Miasta. Mengenakan rompi tahanan warna merah, Nuri mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Oja.
Dalam nota dakwaan, Jaksa Oja menjelaskan penangkapan terdakwa Nuri dilakukan oleh anggota Polsek Genteng di Jl Ketabang Kali pada hari Senin, 11 Agustus 2014, sekitar pukul 18.30 malam. Setelah memperoleh informasi bahwa ada PNS di Gedung DPRD Surabaya yang membawa sabu-sabu, anggota Reskrim Polsek Genteng kemudian membuntuti Nuri.
“Saat perjalanan pulang, terdakwa dihentikan oleh petugas Polsek Genteng hingga ditemukan narkoba jenis sabu-sabu,” terang Oja dalam nota dakwaannya, Senin (29/9).
Lanjut Oja, usai memeriksa terdakwa, Polisi menemukan sabu-sabu dalam 1 paket plastik kecil seberat 0,1 gram yang disimpan di helm terdakwa. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” kata Jaksa Oja.
Sementara, Penasihat Hukum terdakwa, Hans Edward Hehakaya menyatakan, pihaknya tidak akan menggunakan kesempatan untuk menyampaikan keberatan (eksepsi) di persidangan. Ia menginginkan sidang langsung ke pembuktian agar yang terjadinya sebenarnya terungkap. “Kami ingin saksi-saksi kunci nantinya bisa mengungkap semua kasus ini,” tandasnya usai sidang.
Hans mengaku menyiapkan empat saksi meringankan dalam kasus ini. Adapun ke empat saksi yang meringankan terdakwa yakni dari saksi ahli, saksi anggota Dewan, saksi teman korban, dan warga sipil. Selain saksi meringankan, lanjut Hans, pihaknya juga menunggu saksi ahli diajukan pihak Jaksa, karena akan membuka terang kasus ini dan bisa meringankan kliennya.
“Semua saksi ini akan membuat terang kasus yang menjerat klien saya. Sebab, saya yakin klien saya memang tidak bersalah dan tidak pernah membawa sabu yang ditemukan Polisi. Entah siapa yang naruh di helm klien saya,” tegas Hans.
Tak hanya itu, Hans mengaku bahwa rekaman CCTV di Gedung DPRD menunjukkan bahwa di tempat parkir gedung terlihat adanya petugas Polisi. Sementara kliennya tidak terlihat dalam parkir gedung itu. “Saya yakin klien saya tidak terlibat dalam kasus ini. Dan juga, klien saya ini hanya korban yang dijebak dalam kasus narkoba,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada proses pra peradilan Polsek Genteng, Hariyanto selaku Hakim Tunggal yang menyidangkan  gugatan Pra Peradilan, menolak keseluruhan permohonan yang diajukan Nuri Subagyo, Staf Sekwan Kota Surabaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan di ruang sidang garuda PN Surabaya, Hakim Hariyanto menilai Penangkapan, Penahanan dan Proses Penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Genteng telah sesuai dengan prosedur.
“Dari bukti bukti yang diajukan oleh para pihak, menjatuhkan, mengadili, menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon,” kata hakim Hariyanto dalam putusannya. bed

Keterangan Foto : Terlihat-cemas-Nuri-Subagyo-41-staf-sekretariat-dewan-DPRD-Surabaya-saat-menjalani-sidang-perdana-kasus-narkoba-atas-dirinya-Senin-309.-[Abednego/bhirawa]

Tags: