Stan Pasar Keputran Akhirnya Dibongkar

Gabungan petugas Satpol PP, Bakesbangpol Linmas dan Bepemas Kota Surabaya yang di-backup pihak kepolisian saat membongkar stan di lantai dua Pasar Keputran, Rabu (6/4). [gegeh bagus]

Gabungan petugas Satpol PP, Bakesbangpol Linmas dan Bepemas Kota Surabaya yang di-backup pihak kepolisian saat membongkar stan di lantai dua Pasar Keputran, Rabu (6/4). [gegeh bagus]

Pedagang Sebut Uang Sewa Mulai Rp 1 – 1,3 Juta per Tahun
Surabaya, Bhirawa
Stan Pasar Tradisional Keputran lantai dua akhirnya dibongkar Satpol PP) Kota Surabaya, Rabu (6/4) kemarin. Hal ini setelah didapatkan puluhan stan beralih fungsi jadi hunian para pedagang. Mereka pun pasrah meski sudah membayar jutaan rupiah per tahun pada pemilik stan sebelumnya.
Pantauan Bhirawa, penertiban petugas gabungan dari Satpol PP, Bakesbangpol Linmas, dan Bepemas Kota Surabaya yang di-backup pihak kepolisian di Pasar Tradisional Keputran.  Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Raydian Kokrosono saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah menyiapkan 100 personel untuk melakukan back up pengamanan. “Pemkot Surabaya sudah melakukan koordinasi untuk pengamanan , kami sudah siapkan sebanyak 100 personel baik dari Polrestabes dan Polsek setempat,” terang Raydian, Rabu (6/4).
Dalam penertiban kemarin, gabungan petugas menemukan banyak pelanggaran dan kejanggalan di lokasi tersebut.  Banyak stan tak sesuai peruntukan, hampir semua stan dipakai untuk hunian semi permanen. Ratusan pedagang akhirnya didata satu persatu oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya. Stan berukuran 3×3 m2 ini dirobohkan.
Dari hasil pendataan, petugas mendapatkan total 236 jiwa sesuai KTP yang rata-rata asal Madura. Dan hanya 15 jiwa warga asal Surabaya. Untuk total stan yang dipakai hunian sebanyak 158 khusus yang ada di lantai dua.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Irvan Widyanto yang sekaligus memimpin penertiban mengatakan penertiban kali ini membantu PD Pasar untuk melakukan penataan ulang. Bilamana ada stan yang tidak   sesuai peruntukan akan dibongkar. Selain itu, pendataan siapa saja yang bertempat tinggal di Pasar Keputran juga dilakukan.
“Penataan pasar ini untuk menampung pedagang liar yang ada di jalan-jalan. Pasar ini untuk berjualan bukan untuk tempat tinggal, makanya kami langsung membongkarnya,” katanya saat ditemui  di lokasi kejadian.
Irvan memastikan bahwa setiap warga tidak boleh kembali menempati petak-petak bangunan semi permanen di lantai dua Pasar Keputran. “Lantai dua itu rencananya akan dibuat loss untuk aktivitas pedagang Pasar Keputran. Jadi tidak boleh lagi ada bangunan semi permanen dan dijadikan hunian. Ini yang harus ditegaskan,” kata Irvan.
Salah satu pedagang sayur yang memiliki stan sekaligus hunian di lantai dua, M Khusaini (35) mengatakan sudah enam tahun tinggal di Pasar Keputran. Ia harus menyewa stan yang dijadikan tempat tinggal ini sebesar satu juta per tahunnya pada pemilik stan sebelumnya. Ia juga harus membayar biaya stan pada PD Pasar sebesar Rp 30 ribu dan listrik Rp 75 ribu per bulan.
“Kalau ngontrak di kampung mahal, kalau di sini kan murah. Untuk pembayaran sewa stan per bulannya orang PD Pasar yang kesini. Tapi untuk yang sewa huniannya satu juta itu ke pemilik stan sebelumnya,” kata warga asli Sampang.
Di stan ukuran 3×3 ini di dalamnya layaknya rumah lengkap dengan perabotannya. Mulai televisi, hingga elektronik lainnya ada di stan tersebut. “Ya pasrah saja meski sudah membayar satu juta di muka, baru dua bulan kemarin bayarnya,” ujar bapak dua anak penjual sayur ini.
Pedagang lainnya, Rukmini warga asal Madura pun mengaku membayar sewa stan untuk tempat tinggal senilai Rp 1,3 juta pada pemilik stan setiap tahunnya. Dan membayar Rp 40 ribu berupa karcis pada PD Pasar Surya per bulan. “Awal saya di sini sudah seperti ini, jadi saya hanya meneruskan saja,” katanya.
Ditemui di tempat yang sama, Plt Dirut PD Pasar Surya Bambang Parikesit menjelaskan di lantai dua Pasar Keputran memiliki kapasitas 197 pedagang atau stan. Setelah ini pihaknya akan merevitalisasi pedagang-pedagang yang masih berjualan di luar pasar. “Jadi setelah ini pedagang yang masih di luar dipersilakan masuk. Untuk sanksi kami belum jatuhkan karena kami masih akan melakukan pertemuan terkait hal ini demi menjaga agar situasi kondusif,” katanya. [geh]

Tags: