Standar Kompetensi Kerja Seni Musik Akan Membawa Indonesia Go Global

Jakarta, Bhirawam
Pesatnya perkembangan industri musik di Indonesia, memerlukan dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan dalam jumlah yang besar. Untuk menciptakan SDM musik yang berdaya saing dan kompeten, dibutuhkan industri permusikan dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Untuk memastikan ketersediaan suply sesuai dengan kebutuhan dunia industri musik, terkini.

“SKKNI bidang musik, selain sebagai salah satu tolok ukur penyiapan SDM berdaya saing. Juga sebagai salah satu bentuk upaya meningkatkan mutu dari permusikan Indonesia,” papar Menaker Ida Fauziyah, usai menyerahkan SKKNI bidang Seni Musik dan skema sertifikasi, akhir pekan di Kemnaker.

Penyerahan bundling SKKNI bidang musik dan skema sertifikasi, secara simbolis, diserahkan kepada Sri Hartini, perwakilan Kemndikbud, kepada Johny  Maukar, perwakilan pekerja musik/PAPPRI, kepada Otto Sidharta, perwakilan tim perumus SKKNI bidang musik, dan kepada Mila Rosa, perwakilan Lembaga Sertifikasi Profesi.

Walaupun saat ini industri musik terdampak pandemi Covid-19, namun Menaker optimis, pemulihan sektor industri musik dapat segera bangkit dengan melakukan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi. Bila sudah memiliki standar kompetensi kerja, seperti SKKNI ini, maka industri musik akan lebih cepat bangkit kembali.

Disebutkan, SKKNI bidang seni musik yang telah diserahkan, dapat di-implementasikan. Baik di lembaga Diklat, dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi bidang musik dan pengembangan SDM di permusikan. Penciptaan ekosistem dunia permusikan yang kondusif, memerlukan sinergi dengan sektor kebudayaan, pariwisata, industri kreatif dan Pemda.

“Penciptaan ekosistem ini sangat menentu kan sustainability industri musik. Ekosistem ini juga menjadi bagian dari Penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Industri musik yang kondusif akan membantu menciptakan lahirnya seniman-seniman musik yang kreatif. Sehingga dapat menciptakan sumber ekonomi baru sekaligus kesempatan kerja baru,” ungkap Ida Fauziyah. 

Ketua Umum Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik RI (PAPPRI), Jenderal AM Hendropriyono, mengatakan; Adanya SKKNI, maka kesempatan untuk meningkatkan profesionalisme dan daya saing dalam profesi musik, akan semakin terbuka. Juga dalam okupasi seni yang meliputi penyanyi, pemusik, penata bunyi atau sound enginer, musik director dll, ikut menikmati nya.

“Kita semua telah memperoleh pengakuan di tingkat nasional, sesudah mengikuti assesment di lembaga sertifikasi profesi musik. SKKNI ini juga merupakan titik tinggal landas untuk mem peroleh pengakuan internasional,” tandas Hendropriyono. (ira)

Tags: