Status Beberapa Saksi Kini Berubah Jadi Tersangka

Petugas menunjukkan barang bukti di Mapolrestabes Surabaya, [bed/bhirawa]

Petugas menunjukkan barang bukti di Mapolrestabes Surabaya, [bed/bhirawa]

(Bocornya Kunci Jawaban UN)
Surabaya, Bhirawa
Polrestabes Surabaya telah menaikkan status beberapa saksi kasus kebocoran kunci jawaban Ujian Nasional (UN) menjadi tersangka.  Status terbaru dari para saksi ini ditetapkan setelah  penyidik Polrestabes Surabaya, melakukan pemeriksaan secara marathon.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman menjelaskan, dari keseluruhan hasil pemeriksaan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), status beberapa orang saksi dinaikkan menjadi tersangka.
“Sebanyak 30 saksi sudah kami periksa. Dari keterangan mereka, diambil kesimpulan dan menaikkan status beberapa saksi menjadi tersangka,” ujar Farman di sela pengamanan May Day, Kamis (1/5).
Disinggung terkait beberapa orang yang jadi tersangka dan siapa saja mereka, Perwira Polisi dengan pangkat dua melati dipundaknya itu pun, enggan menerangkan siapa saja orangnya. Menurutnya, dari beberapa saksi itu, ada yang sudah menjadi tersangka.
“Maaf, kami masih belum bisa menyebutkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam bocornya kunci jawaban UN,” kata Farman.
Lanjutnya, walaupun status sebagian saksi sudah naik ke tersangka, namun ini merupakan level menegah. Sedangkan untuk level atasnya, masih kita buru yang lainnya. Ini dilakukan, karena pihaknya ingin mengungkap kasus ini secara tuntas. Dan pihaknya sudah memiliki gambaran orang-orang tersebut.
Selain itu, dalam pengungkapan kasus ini, Polrestabes tidak bisa bekerja sendiri. Karena melibatkan beberapa pihak, yang ada di luar Kota Surabaya. “Kami masih mengejar oknum yang kedudukannya di atas mahasiswa dan guru. Maka, kami akan koordinasikan hal ini kepada Polda Jatim,” ungkapnya.
Terkait kecocokan kunci dan naskah UN tingkat SMA itu, AKBP Farman menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan soal dan kunci jawaban. Namun, dirinya masih berkoordinasi dengan Disdik Provinsi Jatim, untuk melakukan ferivikasi.
“Kalau naskah dan kunci jawaban itu benar, maka dikenakan Pasal membocorkan dokumen rahasia negara. Namun apabila tidak benar, maka bisa dikenakan Pasal 378, tentang penipuan,” tambahnya.
Sebelumnya, satu persatu pihak yang terlibat dalam penyebaran kunci jawaban UN sudah dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Setelah mengamankan Dwi Naba Bagus Danel Bimantara alias joki Gosok dan kelompoknya. Polisi juga telah menangkap M. Nasrun Abid mahasiswa PPNS (Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya), dan oknum guru SMAN 3 Lamongan, Edi Purnomo.
Kini, seorang guru juga ditangkap. Dia adalah Ibnu Mubarrok. Pria ini menjabat wakil kepala sekolah MTs Putra-Putri Lamongan. Sebelum menetapkan tersangka Polisi telah memeriksa para saksi mahasiswa yang diamankan ketika mereka diduga kabur ke Yogjakarta. Para mahasiswa itu disebut-sebut terlibat bocoran UN, masing-masing Dwi Naba Bagus Danail Bimantara, alias Gosok, 20, Brian Dwiky alias Ambon,19. Keduanya diketahui sebagai ketua dan wakil koordinator.
Berikutnya Ahmad Tri Sutrisno alias Oni, 19, Alfian Sudarsono, 19 dan Hidayatullah alias Dayat, 20. Ketiganya dalam pemeriksaan mengaku hanya bertugas sebagai pencari siswa SMA yang menginginkan kunci jawaban UN. [bed]

Tags: