Status Belum Jelas, KPU Tetap Laksanakan Tahapan Pilkada

Ketua Bidang Kesehatan Perempuan dan Anak DPP PDI Perjuangan  Sri Rahayu mendamping Tri Rismaharini saat deklarasi dukungan pemilih pemula, karang taruna, LSM dan tokoh masyarakat di Bulak Banteng Kidul, Minggu (25/10).

Ketua Bidang Kesehatan Perempuan dan Anak DPP PDI Perjuangan Sri Rahayu mendamping Tri Rismaharini saat deklarasi dukungan pemilih pemula, karang taruna, LSM dan tokoh masyarakat di Bulak Banteng Kidul, Minggu (25/10).

KPU Jatim, Bhirawa
Karena menganggap status mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharani belum jelas, KPU Surabaya tetap akan melaksanakan tahapan Pilkada Kota Surabaya. Karena memang dalam PKPU tidak mengatur soal penetapan seoang calon Pilkada sebagai tersangka.
Ketua KPU Jatim Eko Sasmito menjelaskan, Peraturan KPU (PKPU) terkait penyelenggaraan Pilkada hanya mengatur tentang tahapan-tahapan pemilu. Mulai dari penjaringan, penetapan calon, kampanye pasangan calon hingga pemungutan suara.
“Nah, kalau ada seorang calon ditetapkan sebagai tersangka, itu bukan ranah KPU. Sebab, PKPU tidak mengatur itu. Lain halnya kalau seorang calon berhalangan tetap. Setahu saya, untuk proses Pilkada beberapa kasus hukum untuk calon dipending dulu,”katanya saat diklarifikasi lewat telepon genggamnya, Minggu (25/10).
Karena itu, sekalipun penetapan tersangka seorang calon itu benar, maka KPU tidak bisa membatalkan pencalonannya. Alasannya, tahapan pemilu sudah berjalan. Bahkan persyaratan seorang calon juga sudah final. Sehingga ditetapkan sebagai calon. “Nah, proses ini sudah jalan dan tidak bisa dihentikan. Lagi pula ini kan baru awal. Benar atau tidak kita tidak tahu. Wong terpidana juga belum. Artinya, penyelenggaraan Pilkada Surabaya tidak akan terpengaruh dengan kabar tersebut,”tegas mantan ketua KPU Surabaya ini.
Untuk diketahui  Calon Wali Kota Surabaya nomor urut 2  yangd diusung PDIP terbelit kasus penyalahgunaan wewenang saat dia masih menjabat wali kota periode 2010-1015. Kasus itu terkait TPS (Tempat Penampungan Sementara) pedagang di sekitar Pasar Turi baru.
Polda Jatim mengakui pernah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) seperti yang disampaikan Kejaksaan Tinggi Jatim pada Jumat (23/10) sore kemarin. SPDP bernomor B/415/V/Reskrimum/2015, itu menjerat Risma dengan pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang terhadap TPS yang saat ini ditempati pedagang. Kasus ini berdasarkan laporan Adi Samsetyo, Manajer PT Gala Bumi Perkasa pada 21 Mei 2015 lalu.
Kasus ini ditindaklanjuti Polda Jatim, hingga pada tahap penyidikan.Tapi, setelah kasus ini mencuat dari pernyataan pihak Kejati, Polda Jatim pada Jumat malam menggelar konferensi pers dan mengaku akan menghentikan kasus ini dengan menerbitkan SP3, karena tidak ada unsur pidana dalam penyidikan dan gelar perkara kasus ini.
Terpisah, Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum Purnomo Satriyo Pringgodigdo menambahkan meski nantinya Tri Rismaharini benar-benar berstatus tersangka, KPU Kota Surabaya menegaskan tak akan terpengaruh statusnya dalam Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Status pencalonan Risma hanya bisa digugurkan jika Risma telah berstatus terpidana.
Dia menjelaskan  sesuai yang tertera dalam PKPU 12 Tahun 2015, status tersangka tidak bisa gugurkan status pasangan calon dalam Pilkada. “Kalau statusnya terpidana baru gugur (batal ikut Pilkada),” katanya.
Namun menurut pria tamatan S2 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jakarta ini, bila KPU mendapat informasi resmi, maka hal itu akan menjadi bagian dari kajian dalam rapat pleno terkait proses penyelenggaraan Pilkada Surabaya.
Dijelaskannya dalam peraturan KPU (PKPU) No 9 Tahun 2015 mengatur bahwa seseorang dapat dibatalkan pencalonannya dalam Pilkada, bila dia dijatuhi pidana dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan sanksi pindana penjara minimal lima tahun.
“Dalam Bab VIII tentang larangan dan sanksi Pasal 88 huruf b, pasangan calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya.

PDIP Siap Dampingi
Ketua Bidang Kesehatan Perempuan dan Anak DPP PDI Perjuangan Sri Rahayu menanggapi dingin proses hukum Pasar Turi yang menyeret Tri Rismaharini sebagai tersangka. Menurutnya, kasus tersebut sebenarnya tidak memiliki bukti yang cukup. Buktinya, pihak penyidik Polda Jatim bakal mengeluarkan SP3. “Kalau polisi sudah men-SP3 kasus, berarti tidak ada persoalan,” terangnya saat menghadiri deklarasi mendukung paslon Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana di Bulak Banteng Kidul, Minggu (25/10).
Rahayu menduga kasus itu bagian dari upaya pelemahan nilai tawar Risma sebagai calon Wali Kota Surabaya. Politik kotor seperti ini sudah biasa terjadi pada saat momen pesta demokrasi. “Biasa begitu itu, kalau ada momen, pasti ada kampanye hitam,” terangnya.
Meski begitu, jika ada kasus hukum yang membawa nama Risma, DPP PDI Perjuangan melalui lembaga hukumnya akan melakukan pendampingan. Pasalnya, saat ini Risma sudah milik partai berlambang kepala banteng moncong putih. “Kalau tidak ada apa-apa tidak perlu memperpanjang. Tapi kalau masih ada, kita akan mendampingi secara hukum,” tandasnya
Untuk diketahui para pemuda pemilih pemula, lembaga swadaya masyarakat (LSM), karang taruna, tokoh masyarakat Surabaya, dan Ikamra Surabaya melakukan deklarasi mendukung paslon Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana. Dukungan bersama ini berlangsung di Bulak Banteng Kidul dengan disuguhi Orkes Melayu (OM) Palapa, Minggu (25/10).
Deklarasi yang dihadiri oleh Calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Ketua Bidang Kesehatan Perempuan dan Anak DPP PDI Perjuangan Sri Rahayu. Selain itu juga terlihat Ketua DPC PPP Surabaya Buhcori Imron, Ketua Ikamra Surabaya Muhammad Husaini.
Ketua panitia deklarasi Mat Muchtar menyerukan agar Pilkada Surabaya pada 9 Desember mendatang berjalan kondusif. Dia melarang tim sukses Risma-Whisnu dan pendukungnya mengusik ketenangan paslon Rasiyo-Lucy. Meskipun Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana diterpa kasus tak sedap, namun pihaknya tidak akan melancarkan serangan yang merugikan lawan.  “Mari berdemokrasi yang santun. Saya di sini bukan pidato politik, tapi berpidato karena kejujuran. Jangan menggangu lawan Bu Risma,” katanya kemarin.
Mat Muchtar menegaskan, masyarakat Surabaya Utara memberikan dukungan mutlak kepada paslon nomor urut 2 yang diusung PDI Perjuangan tersebut. Bahkan, Mat Muchtar menggaransi dukungan tersebut bisa mencapai 99 persen.
Mendapat dukungan, Tri Rismaharini menyambut baik. Menurutnya, dukungan itu menjadi pelecut semangat untuk kembali memimpin Surabaya selama lima tahun ke depan. Meski begitu, Risma mengaku tidak terlalu ambisi untuk menang kembali untuk kali keduanya.
“Yang terpenting bagi saya itu tanggung jawab untuk menyejahterakan dan meningkatkan SDM rakyat Surabaya. Apalagi sebentar lagi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) akan datang,” ucapnya. [cty, geh]

Tags: