Status Kepegawaian Inna Silestyowati Tunggu Surat Pengadilan

Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Jombang, Muntholip.  [Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Meski sudah divonis 2, 6 tahun penjara pada persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tipikor Surabaya beberapa waktu lalu, namun nasib status kepegawaian mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, dr Inna Silestyowati masih menunggu surat pemberitahuan dari pihak pengadilan.
“Kita nunggu surat pemberitahuan dari pengadilan, baru nanti kita (lakukan) pemberhentian. Kalau tidak banding ‘lho’,” terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jombang, Muntholip saat mendampingi Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Jombang, Iksan Gunajati ,Rabu siang (01/08).
Sementara PJ Sekda, Ikhsan Gunajati menambahkan, jika tidak ada pihak yang mengajukan banding pasca vonis tersebut, maka pihak Pemkab Jombang akan segera mengambil langkah terkait posisi Inna sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kalau sudah ada surat dari sana (pengadilan), itu dokumen kita untuk mengambil langkah, untuk mengambil keputusan,” kata Ikhsan Gunajati.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan kasus suap pengisian jabatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), posisi Inna sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang kemudian di isi oleh Plt yang baru yakni, dr Pudji Umbaran.
Proses hukum yang membelit Inna ini adalah rangkaian peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap dirinya dan Bupati Jombang non aktif, Nyono Suharli Wihandoko pada Bulan Februari 2018 yang lalu.
Terkait belum adanya pejabat Kepala Dinas Kesehatan Jombang definitif hingga saat ini, Ikhsan Gunajati menjelaskan, pihaknya sudah melakukan lelang jabatan bersamaan dengan asesmen sejumlah pejabat eselon dua lingkup Pemkab Jombang beberapa waktu lalu.
Namun, pendaftar di posisi jabatan Kadis Kesehatan Jombang ini masih belum memenuhi persyaratan administrasi, sehingga hingga kini belum ada pejabat definitif pada posisi ini.
“Kalau lelang lagi, tetap seperti sekarang ini kan harus ijin ke menteri lagi. Tapi kalau nunggu (Bupati) definitif, berarti nunggu enam bulan setelah (Bupati definitif) dilantik,” pungkas Ikhsan.(rif)

Tags: