Status Lahan 23 Sekolah di Kota Mojokerto Belum Jelas

Sebanyak 23 sekolah negeri di Kota Mojokerto hingga kini belum jelas status kepemilikan lahannya. Akibatnya, sebagian sekolah yang kondisinya rusak tidak bisa mendapat anggaran perbaikan karena belum menjadi aset Pemkot Mojokerto. Seperti yang terlihat di SDN Prajurit Kulon 1 di Jalan Raya Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Selama 3 tahun terakhir, sekolah dasar ini tidak mempunyai perpustakaan.
Keadaan SDN Prajurit Kulon 1 merupakan satu dari 23 sekolah negeri yang status kepemilikan lahannya belum jelas di Kota Mojokerto. Data yang dirilis Dinas Pendidikan setempat, 23 sekolah itu terdiri dari 19 SD negeri, 2 SMP negeri dan 2 TK negeri. Puluhan sekolah itu adalah SDN Prajurit Kulon 1, 2 dan 3, SDN Mentikan 6, SDN Blooto 1 dan 2, SDN Kranggan 1 dan 5, SDN Gunung Gedangan 1 dan 2, SDN Meri 1 dan 2, SDN Wates 1, 3, 4, 5 dan 6, SDN Magersari 1 dan 2, SMPN 7 dan 9, serta TK Negeri Magersari dan Prajurit Kulon.
Beberapa faktor menjadi penyebab status lahan sekolah tersebut belum jelas. Faktor paling dominan adalah tanah tempat berdirinya sekolah berada dalam status sengketa para ahli warisnya. Ada juga karena faktor masih atas nama SD kompleks sehingga harus dipecah sertifikatnya, menunggu pelepasan dari Perumnas, serta masih sengketa dengan Perumnas.
Implikasi dari kondisi status lahan yang belum jelas tersebut, anggaran rehab untuk kerusakan yang sedang dan berat tak bisa disalurkan ke 23 sekolah tersebut. Seperti halnya perbaikan ruang perpustakaan SDN Prajurit Kulon 1 yang hingga kini tak bisa dilakukan karena terbentur persoalan status kepemilikan lahan. Serta ditugaskan para kepala sekolah untuk komunikasi dengan lurahnya, supaya mencari solusinya.

Rani Citra Dewi
Mahasiswa Prodi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Tags: