Status Magang Tiga Tahun, Pegawai Kontrak Pelindo III Minta Keadilan

3- pelindo III. geh photo-3Surabaya, Bhirawa
Puluhan pegawai kontrak PT Pelindo III menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi, Senin (4/4) kemarin. Mereka mendesak perusahaan milik BUMN menghentikan segala bentuk pemecatan dan mempekerjakan kembali 224 pekerja yang berstatus magang. Sebelumnya pegawai kontrak tersebut telah dinyatakan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya menjadi pekerja/buruh PT Pelindo III.
Aksi ini bermula saat manajemen PT Pelindo memindah sejumlah pekerjanya ke anak perusahaan yakni PT Pelindo Daya Sejahtera (PDS). Perusahaan yang berstatus swasta ini bergerak di jasa outsourcing pengamanan. Akhirnya, para pekerja pun menolak karena tidak terdapat pada kontrak kerja yang telah ditandatangani sebelumnya.
“Demi hukum PT Pelindo III dilarang mengalihkan pekerja magang ke PT Pelindo Daya Sejahtera dengan status outsourcing. Pak Gubernur harus panggil Dirut Pelindo III dan segera menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan,” kata wakil ketua Serikat Pekerja Pelindo III Reno Adriano di sela aksi kemarin.
Ia mengatakan, sejak awal telah mengikuti proses rekruitmen secara murni dan dinyatakan lulus sesuai dengan prosedur pengangkatan menjadi karyawan. Sebelumnya dari tahun, 2014 dirinya berstatus pemagang (karyawan kontrak) PT Pelindo III.
“Seharusnya perusahaan BUMN paling lama mengontrak karyawannya itu enam bulan, lah ini sudah tiga tahun loh. Nota dari Disnaker juga sudah sah menjadi karyawan Pelindo III,” ujarnya.
Reno Bahkan sudah melaporkan ke Disnaker Surabaya terkait pelanggaran tersebut, karena tidak sesuai dengan kontrak kerja. “Kami juga sudah melaporkan itu ke Disnaker Surabaya,” jelasnya.
Sejak Agustus 2013, rekruitmen tenaga kerja outsourcing di PT Pelindo III (Persero) dengan masa kerja minimal dua tahun untuk mengikuti seleksi menjadi pegawai tetap. Tahun 2014, sebanyak 178 orang dinyatakan lulus seleksi dan yang tidak lulus akan ditampung di anak perusahaan yang baru didirikan yaitu PT Pelindo Daya Sejahtera.
Pada Februari 2016 masa pemagangan yang kedua akan berkahir. Pihak direksi mengeluarkan peraturan yang isinya mengalihkan pemagang ke anak perusahaan penyalur tenaga kerja di PT Pelindo Daya Sejahtera (PDS).
Hal inilah yang membuat pekerja magang pun sangat terkejut dan kecewa mengetahui hal tersebut. Sehingga melaporkan yang dialaminya ke Disnaker Surabaya. Dari hasil sidaknya pada 24 Maret 2016 lalu, ditemui banyak pelanggaran di PT PDS dan ternyata hasilnya anak perusahaan Pelindo izinnya hanya jasa pengamanan.
,menurut Kepala Disnaker Surabaya, Dwi Purnomo proses pemeriksaan sudah dilakukan. Bahkan, tim tenaga kerja bentukan Disnaker langsung memeriksa manajemen perusahaan. Termasuk di PT. PDS.
”Kami sudah datangi dan memeriksa. Sayang, hanya ditemui pihak manajemen. Bukan direksi,” katanya. Menurut Dwi Purnomo program pemagangan yang dilaksanakan di PT. Pelabuhan Indonesia III tidak sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat 4, 5, dan 6. Pasal 12 ayat satu, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.22/Men/IX/2009, tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Kedua, bahwa program pemagangan yang dilakukan di PT. Pelabuhan Indonesia III tidak sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 3, Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. Sehingga status kerja pemagangan berubah menjadi pekerja/buruh PT. Pelabuhan Indonesia III.
”Sesuai instruksi Bu. Wali, tidak boleh ada kasus PHK yang terjadi di Surabaya. Dihindari adanya hal itu. Satu dua pekerja saja kami tangani, apalagi ratusan seperti ini,” urai mantan Camat Sawahan Surabaya ini.
Terpisah, Kepala Humas PT. Pelindo III Surabaya, Edi Priyanto meluruskan beberapa hal tentang kabar yang diadukan oleh para pekerja. Menurutnya, hal itu hanya kesimpang siuran informasi yang diberikan. Melalui statmen resmi yang dilansir oleh pihaknya, dia menyatakan keputusan tersebut merupakan strategi kebijakan perusahaan.
”Dalam menghadapi tantangan bisnis kedepan yang semakin global, adalah hal biasa jika banyak perusahaan mengambil langkah strategis dengan membentuk sejumlah anak usaha dengan membagi konsentrasi terhadap pengembangan lini bisnisnya,” terang dia.
Selain itu, dengan status pekerja di anak grup, PT. PDS akan dinilai performa status kinerja, untuk pengangkatan menjadi karyawan tetap. Termasuk para pekerja pelaksana operasional agar mendapat kepastian status (geh.dre)

Tags: