Status RSUD Sidoarjo Terdegradasi PP 18

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Sidoarjo, Bhirawa
RSUD Sidoarjo bakal turun derajatnya sebagai LPD (Lembaga Perangkat Daerah) menjadi UPT (Unit Pelaksana Teknis), atau setingkat Puskesmas yang bertanggungjawab kepada Kadinkes.
Dengan perubahan ini membawa implikasi terhadap status jabatan Direksi RSUD Sidoarjo saat ini, sebab yang eselonnya IIB untuk diretur utamanya dan eselon III untuk wakil direktur. Dengan menyadang UPT yang sejajar dengan Puskesmas tak mungkin Dirut dengan tiga Wakil Dirut dipertahankan lagi. Jalur kepangkatan direksi RSUD akan setara dengan kepala Puskesmas.
Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, H Mahmud Untung, ditemui Kamis (6/10) mengaku tidak tahu nasib dr Atok Irawan (Dirut), Ny Ima (Wadir), dr Syaf selanjutnya. Dengan perubahan status badan usaha ini tidak mungkin posisi para direksi dipertahankan. Pasti golongan dan eselon akan disesuaikan dengan jabatannya. Dalam perombakan Organiasi Perangkat Daerah (OPD) yang dibahas DPRD kini merupakan implementasi dari PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Dengan selanjutnya jalur birokrasinya, kalau sebelumnya RSUD bertanggungjawab kepada bupati, setelah menjadi UPT maka direksi rumah sakit bertanggungjawab kepada kepala dinas kesehatan. Padahal kini Dirut dan Kadinkes selalu dengan eselon yang sama yakni IIB. Bisa mungkin terjadi direksi RSUD tidak lagi mengenal eselon.
Menurut Anggota Fraksi PAN, meskipun terjadi perubahan jangan sampai mengorbankan pelayanan kepada masyarakat. Perubahan ini hanya terjadi pada jabatan struktural dan fungsional, tidak ada kaitannya dengn fungsi pelayanan kepada masyarkat. Malah diharapkan pelayanan akan lebih ditingkatkan.
Humas RSUD Sidoarjo, Zaenuri menyatakan, lembaganya sudah mengantisipasi PP 18, karena memang dalam peraturan ini sudah tercantum adanya perubahan sehingga dirinya tak merasa kaget lagi. Dia juga meyakini perubahan ini tidak akan mengurangi pelayanan RS. [hds]

Tags: