Status Tersangka Tak Halangi RA Kerjakan UNBK Secepat 1,5 Jam

Meski-diawasi-oleh-pengawas-UNBK-dan-petuga-teknisi-dari-Dindik-Surabaya-RA-tetap-santai-dalam-mengerjakan-mata-ujian-Bahasa-Indonesia-Senin-[4/4]-di-Mapolrestabes-Surabaya.-[abednego/bhirawa]

Meski-diawasi-oleh-pengawas-UNBK-dan-petuga-teknisi-dari-Dindik-Surabaya-RA-tetap-santai-dalam-mengerjakan-mata-ujian-Bahasa-Indonesia-Senin-[4/4]-di-Mapolrestabes-Surabaya.-[abednego/bhirawa]

[Tahanan Kasus Narkoba Seberat 0,59 Gram]
Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Meski berstatus sebagai tahanan atas kasus penyalagunaan narkotika jenis sabu seberat 0,59 gram, hal itu tidak menyurutkan niat RA (19) untuk tetap mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMA sederajat di Polrestabes Surabaya, Senin (4/4).
Didalam ruang seluas 3X4 meter, atau Ruang Urusan Administrasi Operasional (Umrin Ops) Satnarkoba Polrestabes Surabaya, RA menjalani ujian pukul 11.00 siang. Dengan pengawasan dua orang pengawas UNBK dan satu orang teknisi dari Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya, pelaksanaan ujian yang seharusnya hingga 120 menit (2 jam), bisa diselesikan RA hanya dengan waktu 90 menit.
“Meski diberi waktu ujian hingga 2 jam lamanya, namun RA berhasil menyelesaikan ujian Bahasa Indonesia dalam waktu 1,5 jam,” ungkap Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar, Senin (4/4).
Usai menjalani UNBK, RA harus kembali ke sel tahanannya. Dijelaskan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Donny Adityawarman, meski terjerumus dalam kasus narkotika, namun pihaknya tetap memberikan hak RA sebagai pelajar. RA juga diberikan kesempatan untuk belajar terlebih dahulu, sebelum menjalankan ujian.
Diungkapkan Donny, RA diberi waktu belajar selama dua jam di Ruang Urmin Ops Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Dengan didampingi satu petugas Satnarkoba, waktu dua jam sangatlah berharga bagi RA.
“Meski tergelincir dalam kasus narkoba, tapi paling tidak kami memberikan kesempatan tersangka untuk memperbaiki kesalahannya dikemudian hari. Kami juga memberikan hak tersangka sebagai pelajar, dengan mengikuti UNBK,” jelas Donny.
Meski diberikan hak-haknya sebagai pelajar, namun Donny mengaku tidak member perlakuan khusus bagi tersangka RA. Donny menganggap RA sudah bukanlah tahanan anak-anak, melainkan masusk kategori tahanan dewasa.
“Setelah menjalani ujian, RA tetap kita tahan sampai dengan proses nanti di persidangan,” imbuhnya.
Donny menambahkan, RA ditangkap petugas Satnarkoba Polrestabes Surabaya dan ditahan sejak tanggal 26 Maret 2016 lalu. Penahanan itu dilakukan karena RA bersama temannya SE (18), siswa pelajar kelas 2 SMA, kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,59 gram.
Atas kepemilikan sabu tersebut, baik RA maupun SE harus mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya.
“RA mendekam di tahanan Mapolrestabes sejak 26 Maret 2016 lalu, karena hasil ungkap petugas yang berhasil menangkapnya bersama satu temannya membawa narkoba jenis sabu di Jl Ploso, Surabaya,” pungkas Donny. [bed]

Tags: