Stempel Warga Miskin Kabupaten Sidoarjo Wajib untuk Penerima BLT

Anggota Panja DPRD Sidoarjo, Iswahyudi

Sidoarjo, Bhirawa.
Penerima dana BLT harus bersedia rumahnya ditandai sebagai warga miskin. Kalau menolak ditandai, tidak usah diberi kendati miskin.
Anggota Panja DPRD Sidoarjo, Iswahyudi, Selasa, meminta penerima manfaat BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang besarnya Rp 600 ribu/bulan bisa menunjukkan iktikatnya dengan bersedia dinding rumahnya ditandai dengan cat yang menyebut ‘rumah warga miskin’. Cara ini juga memudahkan aparat dalam mendata warga miskin.
Bila warga miskin tersebut tidak bersedia rumahnya ditandai, tidak perlu diberi bantuan. “Kalau memang mau menerima bantuan ya jangan menolak rumahnya ditandai,” ujarnya.
Justru dipertanyakan kalau tidak mau ditandai rumahnya. Bisa juga pura-pura miskin untuk mendapatkan bantuan.
Ia menuturkan, bila pendataan warga miskin dilimpahkan ke desa atau pengurus RTRW, sudah menjadi tradisi lama yang didata sebagai warga miskin adalah kroni kepala desa atau ketua RTRW. Bisa itu keluarganya, timses, kerabatnya. Malah yang benar-benar miskin dan membutuhkan luput dari pendataan.
Model-model pendataan dengan lebih mengutamakan kroninya itu masih berkembang di desa.
Pujiono, anggota FKB di Panja juga menyatakan ini menjadi dilema bagi pemerintah. Update data warga miskin rentangnya bertahun-tahun. Padahal pda rentang itu terjadi jenjang kemiskinan. Ditambah lagi banyaknya bantuan dengan berbagai versi seperti manfaat PKH, DTKS, BLT dan sebagainya.
Ada bantuan dari kementrian sosial dan Permendes, APBD dan APBDes. Dan tidak boleh satu warga menerima 2 bantuan. Jangan sampai ada yang menerima berkali kali, namun ada warga miskin lain yang tidak menerima.
Namun untuk membagi secara adil memang tidak mudah. Karena sebarannya sangat banyak. (hds)

Tags: