STIE Perbanas Surabaya Jalin Kerjasama BPKN RI

Ketua STIE Perbanas Yudi Sutarso menekan MoU dengan BPKN, berkomitmen dalam edukasi terkait Perlindungan Konsumen.

Edukasi Perlindungan Konsumen
Surabaya, Bhirawa
Upaya meningkatkan hubungan kerjasama dibidang pendidikan, penelitian, literasi dan Pengabdian Kepada Masyrakat (PKM) terkait perlindungan konsumen, STIE Perbanas melakukan penandatanganan Nota Kesepamahan (MoU) dengn Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI).
Menurut Ketua STIE Perbanas, Yudi Sutarso, dengan adanya kerjasama ini nantinya bisa direalisasikan dalam beberapa event. Seperti seminar, kuliah umum, workshop atau training di lingkungan perguruan tinggi atau sebaliknya. Selain itu, akan dilakukan penelitian bersama dalam bidang perlindungan konsumen, serta pendidikan dan pelatihan tentang perlindungan konsumen dari sumber daya manusia.
“Kami akan memperluas cakupan pembahasan tentang perilaku konsumen itu dari sisi pemberdayaan konsumen dan perlindungan konsumen. Salah satunya lebih memperkuat mata kuliah di hukum bisnis. Apalagi kami ingin mengedukasi para mahasiswa atau memberikan pengetahuan saja dalam kaitan dengan pilihan konsumen,” jabarnya.
Yudi menjelaskan, pihaknya akan melakukan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran terhadap hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Bahkan, kegiatan konsultasi, pengaduan, dan advokasi perlindungan konsumen bisa dikolaborasikan antara STIE Perbanas Surabaya dengan BPKN RI.
Sementara itu, Ketua BPKN RI, Rizal E Halim mengungkapkan, kerjasama ini bentuk amanat UU Nomor 8 tahun 99 tentang Perlindungan Konsumen. Salah satunya melakukan sosialisasi edukasi tentang perlindungan konsumen termasuk di sektor pendidikan.
“Alhamdulillah kerjasama disambut dengan baik. Apalagi nantinya di Perbanas akan dikembangkan kegiatan – kegiatan yang spesifik untuk memperluas cakupan edukasi dan sosialisasi terkait perlindungan konsumen jadi hak – hak konsumen ini akan disosialisasikan dengan masif dan intensif di sektor pendidikan dengan menggunakan instrumen Tri Dharma pendidikan tinggi,” ungkap dia kepada Bhirawa, Kamis (5/11).
Dikatakan Rizal, edukasi perlindungan konsumen perlu dilakukan. Mengingat dua dimensi dari enam dimensi mengalami penilainya yang cukup rendah. Seperti dimensi pengetahuan terkait hak – hak konsumen yang diatur UU yang mendapat poin 10 – 12. Kemudian dimensi yang nilainya jauh di bawah adalah perilaku komplain.
“Karena kita belum berada ditahap kritis sebagai masyarakat dan konsumen. Dua dimensi ini relatif rendah dan dibutuhkan. Tapi yang paling penting adalah mendorong budaya kritis jadi kita harus bisa menjadi konsumen yang kritis. Misalnya, belanja disuatu tempat, ketika ditawarkan uang kembalian untuk disumbangkan. Konsumen berhak menanyakan izin kegitannya. Karena Tidak boleh mengumpulkan dana secara sembarangan tanpa izin.
Selain menjalin kerjasama dengan STIE Perbanas, BPKN juga telah menjalin kerjasama dengan 600 PTN/PTS di Indonesia. [ina]

Tags: