Stiker Branding BPJAMSOSTEK Bertebaran di Angkutan Umum Bangkalan

Kabid LLAJ Arief Eka Putra dan Ketua Organda Bangkalan Mulyadi serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Vinca Meitasari saat melakukan pemasangan stiker branding BPJS Ketenagakerjaan di angkot Bangkalan. Ist

Bangkalan, Bhirawa

Masyarakat Kabupaten Bangkalan kini semakin banyak yang tahu tentang BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. Sebab, Stiker Branding BPJS Ketenagakerjaan sekarang bertebaran menempel di setiap kaca belakang angkutan umum di Bangkalan. 

Seperti yang terlihat media ini di Terminal Kamal Bangkalan pada Kamis (21/10/2021), deretan bemo yang tengah menunggu penumpang, di bagian kaca belakangnya tertutup penuh stiker warna kas BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya hijau dan putih, bertuliskan “Mulai dari Rp 16.800,-/ bulan setiap pekerja dilindungi Program JKK dan JKM”.

Stiker tersebut juga menjelaskan singkat manfaat program JKK dan JKM, yakni perawatan dan pengobatan kecelakaan kerja tanpa batas biaya sampai sembuh, santunan kematian Rp 42 juta, dan beasiswa untuk 2 anak maksimal Rp 174 juta.

Stiker-stiker tersebut secara resmi dipasang oleh Kepala Dinas Perhubungan Bangkalan yang diwakili Kabid LLAJ Arief Eka Putra, bersama Ketua Organda Bangkalan, Mulyadi, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari, di halaman Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madura di Bangkalan, dua hari lalu.

Sebelum memasang Stiker Branding BPJS Ketenagakerjaan itu, ketiga pejabat tersebut mengawali dengan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan pada sekitar 100 pengemudi angkot di Bangkalan terakuisisi.

Vinca Meitasari mengatakan, terselenggaranya sosialisasi manfaat program dan akuisisi kepesertaan serta pemasangan Stiker Branding BPJS Ketenagakerjaan ini berkat kerjasama dengan Organda dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan.

Menurutnya, ini tak lepas dari sinergi antara pihaknya dengan Pemkab Bangkalan, dalam hal ini Dinas Perhubungan Bangkalan, dan Organda Bangkalan, di samping kesadaran para pengemudi angkot di Kabupaten Bangkalan tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dia menjelaskan, penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk setiap pekerja termasuk pengemudi angkot ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Selain itu juga berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Bangkalan dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Tentang Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Bangkalan Nomor: 004/560/2017 – Nomor PER/89/122017.

Lebih dari itu, juga terkait Surat Edaran Bupati Bangkalan Nomor : 560/2682/433.122/2019 Perihal Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, PP Nomor 82 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Maksud dan tujuan kegiatan ini dalam rangka upaya membangun kepercayaan dan pengetahuan masyarakat khususnya pekerja informal,” lanjut Vinca.

“Untuk memberikan pemahaman manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, perlu dilakukan kegiatan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pemasangan stiker branding pada mobil angkot,” tandasnya.

Dalam sosialisasi dijelaskan, manfaat program JKK dan JKM di antaranya jika peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan ditanggung penuh sampai sembuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, jika sampai meninggal dunia santunan buat ahli warisnya 48 x upah yang dilaporkan, dan beasiswa untuk 2 anak mulai TK sampai Perguruan Tinggi dengan total maksimal Rp 174 juga. Sedangkan bila meninggal dunia biasa, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta. 

Dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan kartu kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Kabid LLAJ Arief Eka Putra dan Ketua Organda Bangkalan Mulyadi dengan didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari. [geh]

Tags: