Stok Blanko Habis, Pemohon e-KTP Kota Batu Hanya Diberi Suket

Pemohon e-KTP di kantor Dispendukcapil menerima dan menunjukkan surat keterangan (suket) yang diberikan akibat stok blangko e-KTP habis

Kota Batu,Bhirawa
Saat ini warga yang mengurus pengajuan e-KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kota Batu terpaksa hanya mendapatkan Surat Keterangan (Suket) saja. Hal ini menyusul telah habisnya stok blanko e-KTP di Dispendukcapil Batu sejak H-5 Lebaran. Hingga kemarin (13/6), suket yang telah dibagikan ke pemohon sudah melampaui 100 lembar..
“Kita janjikan dalam waktu maksimal sebulan para pemegang suket ini sudah bisa mendapatkan e-KTP,”ujar Kepala Dispendukcapil Kota Batu, Maulidiono, Kamis (13/6).
Ia menjelaskan bahwa pekan depan pihaknya akan mendatangi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk meminta blanko e-KTP. Biasanya, sekali pengambilan untuk Kota Batu bisa mendapatkan sebanyak 5.000 blanko. Jumlah tersebut bisa menjadi stok selama 1-2 bulan.
“Sebenarnya, kita sudah mengajukan permintaan blanko e-KTP untuk menghindari kekurangan atau kehabisan stok blanko menghadapi libur Lebaran . Namun saat itu kita hanya mendapatkan 500 Blangko saja dimana jumlah ini langsung habis dalam kurun waktu seminggu saja,”jelas Maulidiono.
Namun demikian, suket hanya diberikan kepada para pemohon khusus saja. Yaitu, warga yang memohon e-KTP akibat adanya perubahan status, fisik yang rusak, ataupun hilang. Ia mencontohkan perubahan status tersebut misalnya, dari belum kawin menjadi kawin, atau warga yang berpindah alamat.
“Mereka inilah yang kami beri Suket untuk sementara waktu. Adapun warga yang baru saja 17 tahun yang baru akan mendapatkan KTP, maka e-KTP langsung kita cetak dan kita berikan,”tambah Maulidiono. Artinya, sisa stok hanya diprioritaskan bagi para pemohon e-KTP pemula.
Meskipun pemegang suket dijanjikan waktu sebulan, namun jika sebelum sebulan blanko sudah datang maka suket e-KTP langsung diproses, diverifikasi dan dicetak. Hal ini dilakukan tanpa menunggu para pemegang suket datang ke kantor Dispendukcapil.
“Jadi ketika pemegang suket mendatangi kantor Dispendukcapil, maka ybs tak perlu menunggu proses pencetakan dan langsung bisa menukarkan suket dengan e-KTP,”pungkas Maulidiono.(nas)

Tags: