Stop Human Trafficking di Masa Pandemi Covid-19

Insiden diketemukakannya Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia, yang bernama Hasan Afriadi atau kerap disapa Yadi, tewas di kapal nelayan berbendera China Lu Huang Yuan Yu 118, merupakan sebuah sinyal baru atas pelanggaran HAM, dengan adanya indikasi ekploitasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar wilayah RI. Kejadian tersebut tentu perlu mendapat perhatian dari kita. Baik dari segi hukum dan HAM.

Merunut dari kronologis peristiwa tersebut, Yadi meninggal akibat pemukulan dari sang kapten, dan langsung jatuh sakit. Yadi meninggal pada saat kapal melakukan operasi penangkapan cumi di perairan Argentina beberapa waktu lalu. Yadi direkrut dan dikirim oleh PT MTB, yang diketahui perusahaan yang tersangkut masalah serupa, yakni dugaan perdagangan orang untuk dipekerjakan di kapal China yang berujung penganiayaan, (cnnindonesia.com, 12/7).

Peristiwa tersebut merupakan alarm bagi pemerintah untuk meningkatkan kewaspadaan, terlebih lagi dampak dari Pandemi Covid-19 banyak terjadi peningkatan pengangguran akibat PHK yang tidak bisa terelakkan. Kondisi dan situasi pandemi dengan banyaknya pengangguran tersebut, justru kita khawatirkan berpotensi dimanfaatkan oleh oknum penyalur tenaga kerja illegal yang mengarah pada perdagangan, penyeludupan dan perbudakan tenaga kerja Indonesia. Sehingga, besar harapan langkah antisipasi terkait human trafficking di masa pandemi covid-19 saat ini, bisa bener-bener bisa dicegah dengan penegakkan produk hukum yang ada.

Saatnya amanat Undang-undang No.21 Tahun 2007 pasal 57, pencegahan trafficking menjadi tugas bersama yang wajib dilakukan oleh pemerintah, masyarakat dan keluarga. Supaya human trafficking tidak lagi terjadi di masa mendatang, pemerintah Indonesia perlu meningkatkan antisipasi melalui pengawasan dan penindakan hukum terhadap oknum-oknum penyalur tenaga kerja illlegal yang melakukan tindakan perdagangan orang. Jadi, apapun dalihnya tindak pidana human trafficking yang terorganisir maupun tidak terorganisir baik luar negeri maupun dalam negeri, harus kita cegah.

Ani Sri Rahayu
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Malang

Tags: