Stop Manipulasi Domisili Demi Zonasi PPDB

Penerapan PPDB merujuk pada Permendikbud No 20/2019. Melalui ketentuannya disebutkan tiga jalur masuk sekolah milik pemerintah, yakni melalui zonasi sebesar 80%, prestasi 15%, dan perpindahan domisili orang tua sebesar 5%. Permendikbud ini perubahan Permendikbud 51/2018.
Melalui mekanisme zonasi sebesar 80% rupanya dalam Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah banyak membuka ruang praktik manipulasi domisili. Melihat kenyataan yang demikian, besar harapan DPR bisa lebih mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan PPDB untuk tahun mendatang.
Realitas tersebut, diperkuat adanya berita yang penulis langsir dari SINDOnews, Minggu 30 Juni 2019. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati mengaku, mendapat laporan terkait praktik manipulasi domisli yang dilakukan calon wali murid demi mendapatkan sekolah favorit. Maka, sudah semestinya pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mencermati praktik ini. Sebab, bagaimanapun juga tindakan memanipulasi domisili dengan memalsukan dokumen domisili termasuk tindak pidana pelanggaran hukum.
Persoalan di lapangan akibat penerapan PPDB dengan sistem zonasi ini harus menjadi catatan penting bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan perbaikan termasuk pengawasan mutlak dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan.

Asri Kusuma Dewanti
Pengajar FKIP Universitas Muhammadiyah Malang

Tags: