Stop Pernikahan Anak

Pernikahan anak merupakan pelanggaran dasar hak asasi anak. Selain itu, perkawinan anak berpotensi membatasi hak-hak anak atas pendidikan, kesehatan, penghasilan, keselamatan, kemampuan dan juga membatasi status serta peran anak. Melalui pemahaman tersebut, tidak heran jika pemerintah pun hadir untuk selalu mencegah terjadinya pernikahan anak melalui regulasi dan sosialisasi.

Namun, melalui tatanan dan aturan yang ada, tiba-tiba publik dan pemerintah dibuat tercengang, kaget dan geram atas ulah Event Organizer (EO) Aisha Weddings yang telah menawarkan promosi layanan pernikahan, yang meliputi paket layanan nikah siri dan perkawinan anak. Target yang disasar mereka adalah menikah di usia muda agar bisa hidup lebih baik bagi mereka yang memilih usia muda, (Kompas, 11/2/2021).

Sontak, realitas itupun menjadi sorotan dan pembicaraan publik, karena tindakan EO Aisha Weddings tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah mencegah pernikahan anak, sehingga tidak heran jika pernikahan anak akhirnya menjadi hal yang menarik untuk disoroti, dicegah dan dikendalikan. Mengingat keberadaan anak adalah harapan masa depan bangsa.

Melihat pentingnya perlindungan terhadap anak, maka tidak heran jika tindakan EO Aisha Weddings harus dijerat dengan aturan yang ada. Pasalnya, pernikahan anak merupakan tindakan yang melanggar UU No. 23 Tahun 2002 yang terevisi menjadi UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Selain itu, EO Aisha Weddings juga melanggar UU No. 1 Tahun 1974 yang terevisi menjadi UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa batas usia pernikahan yang tercantum adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Berangkat dari regulasi-regulasi tersebut, sekiranya bukti nyata bahwa pemerintah sudah berupaya melakukan pencegahan terjadinya pernikahan di usia anak, namun lebih dari itu belajar dari kasus EO Aisha Weddings maka sudah saatnya pemerintah bersama seluruh stakeholders terus melakukan advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak agar hal yang serupa tidak berulang kembali.

Gumoyo Mumpuni Ningsih
Pengajar Universitas Muhammadiyah Malang

Rate this article!
Stop Pernikahan Anak,5 / 5 ( 1votes )
Tags: