Suaka Ikan Surabaya Dirusak ‘Pipa Gas’

Adanya pemasangan pipa gas yang merusak kawasan suaka ikan mengusik LSM Lingkungan Hidup dengan melaporkan ke BLH Jatim dan Gubernur Jatim.

Adanya pemasangan pipa gas diduga bisa merusak kawasan suaka ikan mengusik LSM Lingkungan Hidup dengan melaporkan ke BLH Jatim dan Gubernur Jatim.

Pemprov Jatim, Bhirawa
Aksi perusakan Kawasan Suaka Ikan Kali Surabaya kembali terjadi. Kali ini ditemukan di Desa Mlirip Rowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo dan Desa Mlirip, Kabupaten Mojokerto. Heri Purnomo Relawan Suaka Ikan Kali Surabaya mengetahui adanya perusakan itu terjadi di jarak 100 meter dari pintu air Mlirip.
“Temuan itu tidak sengaja, waktu kami memantau kesehatan Kawasan Suaka Ikan Kali Surabaya bersama 20 Mahasiswa Perikanan Universitas Muhammadiyah Gresik,” kata Heri.
Menurut Heri, dalam temuan itu, para mahasiswa dan relawan menemukan adanya aktifitas perusakan pulau-pulau kecil ditengah sungai akibat pemasangan pipa gas.
“Pemasangan pipa gas itu merusak tatanan batu, sehingga otomatis merusak ekosistem dan tempat tinggal ikan,” kata Andreas Agus Kristanto Nugroho Peneliti Senior di Institut Pemulihan dan Perlindungan Sungai (INSPIRASI).
Sementara Rulli Mustika Adya Koordinator Advokasi Lingkungan Ecoton mengatakan, aktifitas pemasangan pipa itu dikategorikan perusakan lingkungan dan jelas melanggar Undang-Undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UU-PPLH 32/2009).
“Aktifitas pemasangan pipa gas itu sudah merusak bagian hulu Kali Surabaya yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Ikan oleh Gubernur Jawa Timur,” tegas Rulli.
Dengan kejadian itu, Rulli akan melaporkan perusakan lingkungan yang sudah terjadi ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim dan Gubernur Jawa Timur selaku penanggungjawab atau pembina Kawasan Suaka Ikan.
Rencananya beberapa LSM lingkungan diantaranya, TELAPAK jatim, Ecoton, Padepokan Wonosalam Lestari, INSPIRASI, Green Harmony akan melaporkan pelaku Perusakan Kawasan Suaka Ikan kepada Gubernur Jawa Timur.
“Kegiatan ini harus dihentikan dan harus dicarikan alternatif lain sehingga pipa dapat menyeberangi sungai tanpa melakukan perusakan lingkungan,” geram Rulli Mustika Adya.
Sementara, Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) BLH Jatim, Ainul Huri mengatakan, BLH Jatim sejauh ini belum menerima laporan tersebut. “Jika memang ada laporan pastinya akan kami tindaklanjuti segera. Nantinya kami juga masih menunggu dari Kepala BLH Jatim dalam melangsungkan proses dilapangan sebab ada prosesnya tersendiri dalam menindaklanjuti laporan,” katanya.  [rac]

Tags: