Suami Korban Traficking di Lumajang Lapor Polisi

Tono

Tono

(Berawal Dari Telpon Istrinya Dari Malaysia)
Lumajang,Bhirawa.
Dugaan kasus tracfiking yang menimpa salah seorang warga Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang menambah catatan yang menyebutkan indikasi buruknya terhadap upaya pemerintah dalam menekan tingginya praktik perdagangan manusia ke luar negeri.
Seperti yang dituturkan Tono ,yang mengaku bingung dan tidak mengerti tentang istri sahnya yang bernama Umi sari dewi, tiba-tiba mendapatkan ijin untuk pergi ke luar negeri tanpa harus persetujuan suaminya terlebih dahulu. Sehingga dia menduga ada permainan dari sejumlah oknum dari instansi terkait ,yang sengaja “mempermudah memalsukan” dokumen untuk dapat menyeberangkan istrinya berangkat kerja ke Luar Negeri.
Atas kejadian tersebut Tono langsung melaporkan ke Polsek Pasirian yang di duga dengan cara memalsukan dokumen hingga istrinya bisa berangkat ke negeri Jiran Malaysia.
“Modal saya Buku Nikah yang diterbitkan oleh Departemen Agama berharap ada keadilan hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polsek Pasirian dan kasus ini bisa terselesaikan, saya bingung mencari kemana-mana istri saya,”kata Tono (14/8) lalu.
Sebab keberangkatan Umi sari dewi (istri nya) ke negeri jiran Malaysia sekitar sepekan silam tanpa sepengetahuan dan seijin suami sah,menurutnya jelas menyalahi aturan.
Sejauh ini tidak ada konfirmasi dari pihak manapun terkait keberadaan istri tercintanya pencarian informasipun terus dilakukan dan pada akhirnya belum lama ini istrinya menelpon dan menginformasikan jika kondisinya sedang sakit di Malaysia.
“Saya sudah laporan kepolsek dan laporan saya ditangani pak Bambang kanit reskrim, surat nikah saya juga diminta oleh P Bambang sebagai bukti penyidikan,” tegasnya.
Setelah upaya pelaporan atas kasus tersebut pada malam harinya Tono didatangi tamu yang katanya suruhan dari orang yang harus bertanggung jawab atas kasus ini.
“Tadi malam ada tamu yang mengantar uang kepada saya tapi saya tolak, yang datang hanya orang suruhan, dan saya mau kasus ini tetap lanjut,” harap Tono.
Pada kesempatan terpisah Abd. Halim Warga Desa Bago Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang , yang diduga sebagai agen penyalur Tenaga Kerja Indonesia -TKI dan yang telah memberangkatkan istri Tono saat dihubungi via Cellularnya membenarkan bahwa dirinyalah yang memberangkatkan. Akan tetapi pihaknya beralibi merasa terjebak karena saat Istri Tono hendak ingin diberangkatkan ke Malaysia mengaku sudah janda.
“Benar saya yang memberangkatkan, waktu itu dia mengaku janda, dan saya sudah minta ijin sama orang tuanya,” kata Tono menirukan ucapan Abdul Halim. Namun diakuinya juga bahwa KTP atau identitas dari istri Tono masih berstatus kawin, dan dari sinilah ada dugaan pemalsuan dokumen, entah pemalsuan KTP atau pemalsuan surat persetujuan dari suami.
”Iya, tapi tetap akan saya pulangkan mas,” terangnya.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Pasirian Iptu Bambang membenarkan terkait adanya laporan dari Tono terkait dugaan kasus trafficking, namun pihaknya masih mendalami dan berupaya untuk melakukan mediasi kedua belah pihak.
Pada Kesempatan terpisah Kapolsek Pasirian Lumajang Jainul Abidin menyesalkan anggotanya yang belum memberikan informasi tersebut ke pihak Kapolsek, untuk itu kasus tersebut saat ini masih terus di dalami karena hingga saat ini masih belum mendapatkan data sama sekali terkait kasus tersebut,
“Saya justru mendapatkan informasi ini dari pihak luar, dan saya akan terus mendalami kasus tersebut karena sampai saat ini saya belum mendapatkan data,” katanya.
Sebagai informasi,Perdagangan orang (trafficking) adalah bentuk kejahatan dari perbudakan manusia pada era saat ini maupun sejak masa lampau. Perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Bertambah maraknya masalah perdagangan orang diberbagai Negara, termasuk Indonesia dan Negara-negara yang sedang berkembang lainnya, telah menjadi perhatian serius, masyarakat internasional, dan anggota organisasi internasional, terutama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Berdasarkan bukti empiris, perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Korban diperdagangkan tidak hanya untuk tujuan pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, tetapi juga mencakup bentuk eksploitasi lain, misalnya kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan, atau praktik serupa perbudakan itu untuk itu harus diberantas. (dwi)

Tags: