Suara Menteri Jadi Celah Pemilihan Rektor PTN

Prof M Nasih

Prof M Nasih

Surabaya, Bhirawa
Dugaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap indikasi kecurangan dalam pemilihan rektor menarik perhatian Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Pihak PTN menilai, tingginya persentase suara menteri menjadi penyebab adanya celah masuk jual beli suara dalam pemilihan rektor.
Seperti diungkapkan Rektor Universitas Airlangga (Unair) Prof M Nasih. Dia menjelaskan untuk menang dalam pemilihan rektor setidaknya harus mendapat suara 50 persen + 1 suara. Jika suara dari keterwakilan menteri sudah mencapai 35 persen, maka calon cukup mengamankan 15 persen + 1 dari suara senat. “Bagi Unair sebenarnya tidak ada pengaruh. Sebab, saya sendiri telah terpilih secara aklamasi. Baik dari perwakilan suara menteri maupun senat yang tergabung dalam Majelis Wali Amanat (MWA),” tutur Nasih saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/10).
Sebagaimana diketahui, KPK bakal mengkaji penentuan hak suara Menristekdikti sebesar 35 persen dalam pemilihan rektor PTN. Ini menyikapi indikasi korupsi dalam pemilihan rektor di sejumlah PTN. Rencana kajian ditegaskan Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta.
Lebih lanjut Nasih menerangkan, tidak selalu yang mendapat dukungan itu menang. Sepanjang senat di internal PTN solid, maka suara menteri juga tidak akan berpengaruh. Namun pihaknya mengakui, memenangkan calon rektor dengan menguasai suara menteri akan lebih mudah. “Itu tadi, istilahnya kalau sudah menguasai suara menteri 35 persen kan tinggal mencari 15 persen dukungan, selesai,” tutur dia.
Kendati demikian, Nasih mengaku menteri memiliki otoritas sendiri untuk memilih siapa calon yang akan didukung. Hal ini tidak selalu ditujukan pada satu nama calon rektor. Bisa juga keterwakilan suara menteri dibagi ke beberapa calon.
Nasih mengaku, jika Kemenristek melakukan evaluasi terhadap mekanisme pemilihan rektor PTN. Maka pihaknya mengusulkan agar ada perbedaan porsi sesuai status PTN. Misalnya untuk PTN yang berstatus satuan kerja yang masih sangat tergantung dengan APBN, maka kementerian bisa saja langsung menunjuk rektor tanpa harus ada pemilihan dari senat. “Yang jelas pemilihan itu akan berimplikasi konflik bagi calon yang kalah. Dia merasa tidak adil,” kata dia.
Selain itu, bagi PTN yang berstatus BLU (Badan Layanan Umum) bisa mempertimbangkan kembali persentase menteri. “Mungkin cukup 25 persen, sehingga dukungan dari internal sekurang-kurangnya juga harus bisa mencapai 25 persen,” ungkap Nasih.
Sementara untuk PTN-BH, posisi keterwakilan menteri dalam MWA telah diatur dalam statute. Sehingga, hal tersebut akan sulit dirubah.
Terpisah, Menristekdikti M Nasir memastikan bakal menemui KPK. Ini terkait rencana lembaga antirasuah yang bakal mengkaji persentase suara menteri dalam pemilihan rektor PTN di Tanah Air. “Saya akan temui dan bicara dengan KPK. Kebijakan itu ada sejak saya belum lahir (sebagai menteri),” kata Nasir saat ditemui kampus ITS Surabaya kemarin.
Menurutnya, persentase suara Menristek dalam pemilihan rektor memang sebesar 35 persen. Supaya polemik tidak berkepanjangan, keinginan menemui KPK bakal secepatnya dilaksanakan. [tam]

Tags: