Sub Sektor Perkebunan Rakyat dan Peternakan di Provinsi Jatim Turun

(Nilai Tukar Petani Naik)

Pemprov Jatim, Bhirawa
Nilai Tukar Petani Jawa Timur pada bulan September 2019 naik sebesar 0,59 persen dari 109,36 menjadi 110,00. Hal ini disebabkan karena indeks harga yang dibayar petani (Ib) mengalami penurunan lebih besar dibandingkan dengan indeks harga yang diterima petani (It).
Sementara, indeks harga yang diterima petani (It) hanya turun sebesar 0,06 persen, dan indeks harga yang dibayar petani (Ib) turun sebesar 0,64 persen. “NTP merupakan salah satu indikator untuk mengukur tingkat kesejahteraan petani di daerah perdesaan,” kata Kepala BPS Jatim, Teguh Pramono, kemarin.
Jika dilihat perkembangan masing-masing sub sektor September 2019, ada tiga sub sektor pertanian mengalami kenaikan NTP, sedangkan sisanya mengalami penurunan. Sub sektor yang mengalami kenaikan NTP terbesar terjadi pada sub sektor Tanaman Pangan sebesar 2,89 persen dari 112,03 menjadi 115,27, diikuti sub sektor Perikanan sebesar 1,72 persen dari 113,69 menjadi 115,64, dan sub sektor Hortikultura sebesar 0,30 persen dari 101,70 menjadi 102,00.
Sedangkan sub sektor yang mengalami penurunan NTP adalah sub sektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 2,51 persen dari 103,85 menjadi 101,24, dan sub sektor Peternakan sebesar 0,60 persen dari 114,04 menjadi 113,35.
Dikatakannya, ada sepuluh komoditas utama yang menyebabkan kenaikan indeks harga yang diterima petani bulan September 2019 adalah gabah, buah jeruk, rumput laut, udang, bandeng, nilam, rajungan, ikan kuniran, ikan layang, dan ikan cakalang. Sedangkan sepuluh komoditas utama yang menghambat kenaikan indeks harga yang diterima petani adalah tembakau, sapi potong, buah mangga, tebu, kopi, bawang merah, kapuk, cabai rawit, ikan lemuru, dan buah apel.
Selain itu, Teguh juga mengatakan, indeks harga yang dibayar petani terdiri dari 2 golongan yaitu golongan konsumsi rumah tangga dan golongan biaya produksi dan pembentukan barang modal (BPPBM). Untuk golongan konsumsi rumah tangga dibagi menjadi kelompok makanan dan kelompok non makanan. Pada bulan September 2019, indeks harga yang dibayar petani turun sebesar 0,64 persen dibanding bulan Agustus 2019 yaitu dari 140,62 menjadi 139,72.
Penurunan indeks ini disebabkan karena indeks harga konsumsi rumah tangga (inflasi perdesaan) mengalami penurunan sebesar 0,98 persen, sedangkan indeks harga biaya produksi dan pembentukan barang modal (BPPBM) hanya naik sebesar 0,06 persen.
Indeks harga konsumsi rumah tangga (inflasi perdesaan) bulan september mengalami penurunan sebesar 0,98 persen dari 147,84 pada bulan Agustus 2019 menjadi 146,39, dan Indeks harga biaya produksi dan pembentukan barang modal (BPPBM) bulan September 2019 naik sebesar 0,06 persen dari 129,07 menjadi 129,14.
Teguh juga mengatakan, ada sepuluh komoditas utama yang mendorong kenaikan indeks harga yang dibayar petani adalah buah jeruk, beras, jagung pipilan, ikan tongkol asap, dedak, pelet, rumput segar, rokok kretek filter, bekatul, dan rokok kretek.
Sedangkan sepuluh komoditas utama yang menghambat kenaikan indeks harga yang dibayar petani bulan September 2019 adalah cabai rawit, bawang merah, tomat sayur, cabai merah, bawang putih, daging ayam ras, kacang panjang, telur ayam ras, buncis, dan ketimun.
Dari lima Provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan pada bulan September 2019, Semua Provinsi mengalami kenaikan NTP. Kenaikan NTP terbesar terjadi di Provinsi Banten sebesar 1,55 persen, diikuti Provinsi Jawa Tengah sebesar 0,98 persen, Provinsi Jawa Barat sebesar 0,71 persen, Provinsi Jawa Timur sebesar 0,59 persen, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 0,30 persen.[rac]

Tags: