Subdisi Pupuk Dikurangi, Layangkan Surat ke Kementan

Pemprov, Bhirawa
Alokasi pupuk subsidi di Jatim mengalami penurunan yang cukup banyak hingga 48,44 persen. Kementerian Pertanian (Kementan) hanya merealisikan jumlah pupuk subsidi tahun 2020 hanya 1,3 juta ton. Jumlah tersebut juga lebih rendah dari jumlah pupuk subsidi pada tahun 2019 lalu sebesar 2,7 juta ton.
Padahal sebelumnya, Pemprov Jatim melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Diperta KP Jatim) telah mengusulkan sebanyak 4,9 juta ton pupuk subsidi ke Kementan, sesuai dengan usulan e RDKK (daftar definitif kebutuhan kelompok).
Permasalahan pupuk subsidi ini sudah menjadi problematika yang ada di kabupaten. Karena, dari jumlah pupuk subsidi yang telahdialokasikan Kementan, sudah dibreakdown oleh Diperta KP Jatim ke daerah. Saat ini, ada beberapa daerah yang melaporkan ke Diperta KP Jatim , agar ada tambahan pupuk subsidi diantaranya Tuban dan Jombang.
Kepala Diperta KP Jatim, Hadi Sulistyo mengatakan, kini Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kini tengah melayangkan surat pada Mentan, agar segera ada tambahan pupuk subsidi sesuai dengan e RDKK yang telah diusulkan Pemprov Jatim.
“Hal ini mengantisipasi adanya gejolak akan kelangkaan pupuk subsidi ini, agar tidak menjadi masalah di kalangan petani di Jatim. Karena pupuk subsidi masih menjadi hal yang urgen dan vital bagi petani di Jatim ini, terutama petani padi,” katanya, kemarin.
Dijelaskannya, mekanisme penyaluran pupuk subsidi ini hanya pada petani yang terdaftar dalam e RDKK, mereka berhak menebus pupuk bersubsidi di kios yang ditunjuk Pupuk holding Indonesia (PHI).
Dalam hal ini ada dua BUMN yang menyalurkan, yaitu PT Pupuk Gresik dan PT Pupuk Kaltim. Rencananya kedepan juga untuk penyaluran menggunakan kartu tani. Selain terdaftar, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi ini memiliki luasan lahan pertanian kurang dari dua hektar. Pupuk bersubsidi ini sangat penting bagi petani, karena harga pupuk non subsidi mahal.
Dipaparkannya, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, maka gapoktan (gabungan kelompok petani) mengusulkan pada dinas pertanian di daerahnya, kemudian dinas pertanian itu mengkoreksi usulan gapoktan dan mengirimkannya ke Disperta KP Jatim.
Diperta KP Jatim mengirimkan usulan e RDKK ke pusat (Kementan). Selanjutnya, Kementan mengirimkan pupuk bersubsidi yang telah disetujui, lalu Diperta KP Jatim membreakdown untuk titik alokasi pupuk bersubsidi ke kabupaten.
Ia juga menjelaskan, pemblokiran pupuk bersubsidi bisa dilakukan jika Kementan mengindikasikan ada kesalahan/penyalahgunaan alokasi pupuk bersubsidi. “Diperta KP Jatim tidak bisa melakukan pemblokiran, hanya bisa mengusulkan dan mengalokasi kembali pupuk subsidi. Misalkan, daerah A memiliki kelebihan, maka bisa dialokasikan ke daerah B yang kekurangan,” paparnya.
Diperta KP Jatim juga berupaya mengedukasi agar petani di Jatim agar tidak tergantung pada penggunaan pupuk bersubsidi. Diantaranya merekomendasikan pemupukan yang tepat , sehingga tidak terjadi pemborosan pada pupuk subsidi. “Terlalu banyak memberikan pupuk atau boros pupuk, tidak akan tumbuh optimal,” katanya.
Selain itu, diharapkannya, gapoktan harus memiliki RMU (rice miling unit) atau dryer, kemudian diolah jadi beras dan bukan gabah. Gapoktan tersebut juga diupayakan tidak menggunakan pupuk subsidi. “Misalkan saja di Jombang, ada program tanam petik olah kemas dan jual,” katanya.
Sebelumnya, Pemprov Jatim telah mengusulkan tambahan pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2020. Ada lima jenis pupuk bersubsidi, seperti UREA diusulkan dalam e RDKK 2020 sebesar 1.192.715,09 ton, namun dialokasikan hanya 553.546,00 ton, SP – 36 diusulkan 481.235,93 ton, hanya 66.123,00 ton.
Kemudian ZA usulan 667.399,04 ton hanya 186.766,00 ton, NPK usulan 1.202.326,93 ton hanya 437.809,00, Organik 1.387.240,72 ton, hanya 105.350,00 ton. Jadi total usulan sebanyak 4.930.917,71 yang direalisasikan Kementan hanya 1.349.594,00 juta ton. [rac]

Tags: