Sudah Ada Inpres, Kartu Sakti Tak Perlu SKB

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Program tiga kartu sakti Jokowi diklaim telah berjalan tanpa masalah. Termasuk koordinasi yang dilakukan di level pusat juga telah dilakukan mengacu Instruksi Presipen (Inpres). Dengan demikian, program tersebut tidak membutuhkan penguat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri sebagaimana diusulkan Jatim.
“Tidak perlu SKB tiga menteri. Inpres itu kedudukannya lebih tinggi. Silakan Inpresnya googling di website Setkab,” tegas Menteri Sosial Khafifah Indar Parawansah saat mengikuti Khadijah Education Expo di Surabaya, Selasa (6/1).
Dikatakan Khafifah, Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) berinduk pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Ini sebenarnya mekanisme lama yang dulu disebut Bantuan Siswa Miskin (BSM). Dulu, BSM juga berbasis pada Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Jadi bukan unit pendidikan murni. “Jadi sebenarnya tidak jauh berbeda dengan format yang dulu. Tapi harapannya sekarang KKS bisa menjadi simpanan sehingga bisa menabung,” kata Khafifah.
Khafifah kembali menjelaskan, setiap keluarga yang memiliki KKS, maka seluruh anggotanya harus memiliki KIS. Sedangkan untuk anggota yang berusia tujuh hingga 18 tahun, maka harus memiliki KIP. “Kalau tidak menerima KIS silakan melapor ke BPJS dan ke Dinas Sosial (Dinsos). Kalau ada anak usia 7-18 tahun tidak menerima KIP lapor ke Dinas Pendidikan (Dindik) dan Dinsos,” tegas Khofifah.
Terkait ini, Khofifah menegaskan telah melakukan koordinasi dengan Dinsos se-Indonesia. Dia mencatat telah tiga kali membuat forum dengan Dinsos untuk membahas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan dua kali mengundang khusus untuk membicarakan KKS. “Saya ada dokumennya lengkap kehadiran seluruh perwakilan Dinsos se- Indonesia dalam forum itu. Tidak benar kalau tidak ada koordinasi dengan daerah,” tutur dia.
Sebelumnya, Kepala Dinsos Jatim Indra Wiragana menolak disebut Komisi E DPRD Jatim sebagai penanggung jawab utama program KKS. Sebab, selama ini Dinsos tidak pernah mendapat petunjuk pelaksanaan resmi dari pusat untuk melakukan pendataan. “Dasar hukumnya mana. Tidak ada petunjuk sama sekali yang kami terima dari pusat,” ungkap Indra.
Indra mengaku pemerintah pusat selama ini tidak pernah melakukan koordinasi dengan Dinsos Provinsi maupun kabupaten/kota. Tiga kartu sakti tersebut merupakan program baru pemerintah pusat yang seharusnya ada sinkronisasi antara pusat dan daerah dengan baik. Tetapi, dalam praktiknya ternyata banyak menghadapi masalah. “Kalau ada masalah di lapangan seperti ini, kami tidak bisa apa-apa,” ujarnya.
Selama ini, lanjut dia, Dinsos hanya diundang oleh Kemensos untuk sosialisasi saja, bukan memberikan kejelasan tupoksi Dinsos dalam menjalankan program KKS. ”Atas saran Komisi E, kami akan jemput bola ke Kementerian Sosial untuk koordinasi terkait KKS,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dindik Jatim Harun. Menurut dia, program KIP sebenarnya bagus. Namun masih memerlukan solusi untuk pelaksanaannya, khususnya proses pendistribusian kartu. Itu sebabnya, sangat diperlukan pembentukan SKB tiga menteri. Di antaranya ialah Kementerian Pendidikan, Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.
Dengan demikian, tutur Harun, program tersebut bisa berjalan sinergi di lapangan. Namun, jika tidak ada SKB tiga menteri, masing-masing instansi terkait akan berjalan sendiri-sendiri. ”Saya rasa pusat harus menerbitkan SKB tiga menteri,” katanya. [tam]

Tags: