Sudah Beranak, Anisa Diadili di Peradilan Anak

Sembari-menangis-Anisa-Rohmah-terdakwa-kasus-narkoba-ditemani-Penasihat-Hukumnya-usai-menjalani-sidang-putusan-atas-kasusnya-Rabu-[20/7].-[abednego/bhirawa].

Sembari-menangis-Anisa-Rohmah-terdakwa-kasus-narkoba-ditemani-Penasihat-Hukumnya-usai-menjalani-sidang-putusan-atas-kasusnya-Rabu-[20/7].-[abednego/bhirawa].

(Kasus Keluarga Pengedar Narkoba)
PN Surabaya, Bhirawa
Meski telah berstatus sebagai ibu satu anak, Anisa Rohmah (16) masih juga diadili di peradilan anak. Ini terjadi lantaran dirinya beserta suaminya, Agus Fathurohman (berkas terpisah) turut mengedarkan sabu-sabu sebanyak 12 poket kecil.
Pada persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, oleh Majelis Hakim Tinuk Kushartini Anisa divonis 3,5 tahun penjara. Meski sudah beranak satu dengan  statusnya menikah secara siri, Anisa masih tetap diadili diperadilan anak. Hal itu mengingat usia terdakwa masih di bawah 18 tahun.
Anisa yang berasal dari Tambakasri Surabaya ini, didakwa pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina mengaku terdakwa divonis 3,5 tahun penjara. Padahal, dalam tuntutannya terdahulu, Siska menuntut terdakwa Anisa dengan tuntutan 5 tahun penjara.
“Terdakwa divonis 3 tahun 6 bulan penjara (3,5 tahun, red). Memang jauh dari tuntutan kami,” ungkap Jaksa Siska usai sidang, Rabu (20/7).
Sementara itu, Farizi selaku Penasihat Hukum terdakwa mengaku bersyukur atas putusan ringan dari Hakim. Baik pihaknya dan JPU, sama-sama tidak mengajukan banding atas putusan dari Majelis Hakim Tinuk Kushartini. Ia mengaku, dengan vonis 3,5 tahun, terdakwa akan dipekerjakan di Rehabilitasi Sosial (Resos) Anak.
“Kami sebagai Penasihat Hukum bisa membantu meringankan terdakwa. Sebab dirinya hanya seorang ibu rumah tangga dan istri yang tidak mengerti apa-apa tentang narkoba. Dia hanya tunduk pada suaminya, dan tidak tahu bahwa barang itu (sabu, red) sebenarnya barang terlarang,” ungkap Farizi.
Terbongkarnya sindikat keluarga pengedar narkoba ini setelah petugas dari Polres Tanjung Perak menangkap Anisa dan suaminya Agus Fatkhurohman 13 Juni kemarin. Mereka ditangkap saat mengantar sabu ke depan gudang Bulog di Jalan Kalianak sekitar pukul 22.30 WIB. Barang bukti 12 poket sabu disembunyikan di dalam bra yang dikenakan terdakwa.
Sebelumnya, Agus menerima pesanan sabu dari seseorang tak dikenal lewat ponsel senilai Rp 400.000. Lantas Agus mengatakan ke Anisa bawa ada pesanan sabu. Selanjutnya terdakwa Anisa bicara pada ayahnya, Sanolla (berkas terpisah) jika ada orang pesan sabu.
Dari komunikasi itu akhirnya sabu diantar di depan gudang Bulog. Dari tangan terdakwa Anisa ditemukan SS di dalam bra sebanyak  12 poket plastik kecil berisi SS dengan berat masing-masing 0,28 gram sebanyak 2 plastik, 0,30 gram sebanyak 4 plastik, 0,32 gram sebanyak 5 gram dan 0,38 gram sebanyak 1 plastik dimana untuk 11 poket masing-masing harganya Rp.100.000, dan 1 poket seharga Rp 400.000. [bed]

Tags: