Sudah di Atas UMP, Kadin Jatim Minta Kabupaten Kota Tak Naikkan UMK

Salah satu kegiatan Kadin Jatim.

Surabaya, Bhirawa
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto menegaskan bahwa kondisi industri di Jawa Timur saat ini masih dalam keadaan tidak baik. Untuk itu, ia berharap kepada seluruh pemerintah Kabupaten dan Kota di Jatim untuk tidak menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) karena sudah diatas Upah Minimum Provinsi (UMP).

Harapan tersebut diungkapkan Adik pasca Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan besaran nominal UMP 2021 akan naik Rp 100 ribu atau 5,5 persen. Dari UMP 2020 sebesar Rp 1.768.777 menjadi Rp. 1868.777 di tahun 2021. “UMK di seluruh Jatim sudah diatas UMP. Untuk itu, kami harap UMK ini tidak bergerak, karena kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk menaikkan upah karyawan,” tegas Adik Dwi Putranto di Surabaya.

Adik mengungkapkan, UMK tahun 2020 yang telah berlaku di 38 kabupaten dan kota di Jatim seluruhnya sudah di atas UMP. UMK terendah ada di 9 Kabupaten, tetapi nominalnya masih di atas UMP, yaitu sebesar Rp 1.913.321,73. Ke 9 kabupaten tersebut adalah Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan. “Semua sudah di atas UMP. Untuk itu, kami berharap teman buruh juga menyadari kondisi saat ini,” ujarnya.

Adik menyatakan, kondisi saat ini sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pandemi Covid-19 telah menghempaskan kinerja industri di seluruh Jatim, bahkan di Indonesia. Ekonomi mandeg hingga kinerjanya mengalami kontraksi atau minus 5,9 persen.

Akibatnya banyak perusahaan yang tidak bisa menggaji karyawan mereka hingga memutuskan untuk merumahkan sebagian karyawan atau bahkan memutus hubungan kerja atau PHK. Di Jatim, hingga Mei 2020 ada sekitar 231 perusahaan yang telah melakukan PHK dengan jumlah 6.900 pekerja. Sementara jumlah karyawan yang dirumahkan juga cukup banyak, mencapai 32.403 karyawan yang bekerja di sekitar 607 perusahaan.

“Untuk kembali bangkit ini butuh waktu dan kekuatan. Kita sekarang sedang berupaya mengembalikan kondisi ekonomi agar bisa berjalan normal, walaupun dengan keterbatasan karena harus tetap mematuhi protokol kesehatan,” tambahnya.

Ia mengatakan, saat ini perusahan-perusahan masih memikirkan bagaimana membayar upah dengan kondisi UMR saat ini. Jika kemudian beban yang cukup berat ini ditambahi dengan kenaikan UMK, pasti industri akan kalang-kabut.

Adik berharap karyawan dan buruh bisa memahami situasi sekarang, yang mana ekonomi masih membutuhkan waktu untuk bangkit setelah terdampak pandemi Covid-19. “Berikan kami waktu untuk kembali memulihkan ekonomi ini,” pungkasnya.[ma]

Tags: