Sudah Final, BKP dan Biro SDA Pemprov Dihapus

Semua pemerintah daerah harus melakukan penataan ulang struktur organisasi setelah diterbitkannya UU No  23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan perubahan Peraturan Pemerintah 41 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah, yang kini sudah di meja Presiden RI untuk ditandatangani. Rencananya pada tahun ini perubahan tersebut harus sudah dilakukan di semua pemerintah daerah.

Semua pemerintah daerah harus melakukan penataan ulang struktur organisasi setelah diterbitkannya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan perubahan Peraturan Pemerintah 41 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah, yang kini sudah di meja Presiden RI untuk ditandatangani. Rencananya pada tahun ini perubahan tersebut harus sudah dilakukan di semua pemerintah daerah.

Dampak Penataan SKPD sesuai UU No 23 Tahun 2014
Pemprov, Bhirawa
Penataan struktur organisasi atau Satuan Kerja Perangkat  Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Jatim sudah final. Hasilnya, beberapa SKPD terpaksa dihapus, dilebur dan ganti nama menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim Setiadjit SH, MM menjelaskan dalam penataan SKPD pemprov tidak banyak berubah. Sebab hampir semua SKPD di lingkungan Pemprov Jatim nilai variabelnya masuk kategori A. Hanya ada satu SKPD yang dihapus di lingkup dinas atau badan, dan satu biro yang dihapus serta dua biro yang dilebur menjadi satu, karena sudah tidak bisa ditawar lagi untuk terus dieksiskan.
“Ada tiga fungsi utama urusan pemerintahan. Yang pertama urusan bidang pekerjaan umum (PU), bidang pertanian dan fungsi penunjang keuangan. Nah dari tiga urusan ini, tidak boleh ada SKPD lebih dari dua di setiap urusannya. Namun atas perjuangan Pak Gubernur, akhirnya ada tiga SKPD dalam satu urusan pemerintahan bisa tetap bertahan,” kata Setiadjit dikonfirmasi, Senin (18/4).
SKPD yang dimaksud itu adalah, Dinas PU Bina  Marga, Dinas PU Pengairan dan Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang yang berganti nama menjadi Dinas Cipta Karya, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Ketiga SKPD ini tetap eksis karena masuk dalam SKPD tipe A, atau SKPD yang memiliki nilai variabel lebih dari 975.
Sementara untuk urusan pemerintahan bidang pertanian, juga ada perubahan nama dan penghapusan satu SKPD. SKPD yang dihapus yakni Badan Ketahanan Pangan. Sedangkan SKPD yang berganti nama yaitu Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Peternakan dan Kedaulatan Pangan serta Dinas Perkebunan yang tidak mengalami perubahan. Ketiga SKPD ini juga masuk tipe A sehingga semua terselamatkan.
“Untuk urusan pemerintahan penunjang keuangan, yang dulunya bernama Dinas Pendapatan akan berubah menjadi Badan Pendapatan Daerah. Sementara BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) tetap. Keduanya juga masuk SKPD tipe A,” jelas Setiadjit.
Untuk diketahui semua pemerintah daerah harus melakukan penataan ulang struktur organisasi setelah diterbitkannya Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan perubahan Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah, yang kini sudah di meja Presiden RI untuk ditandatangani. Rencananya pada tahun ini perubahan tersebut harus sudah dilakukan di semua pemerintah daerah.
Terkait biro-biro di lingkungan Setdaprov Jatim, mantan Kepala Bakorwil Bojonegoro ini mengatakan, dari 11 biro saat ini akan dikurangi jumlahnya menjadi sembilan biro saja. Pengurangan ini menurutnya, sudah tidak bisa ditawar lagi dan harus dilakukan.
Biro yang akan hilang yaitu  Biro SDA (Sumber Daya Alam) yang akan digabung ke Biro Perekonomian, sehingga menjadi nama Biro Administrasi Perekonomian dan SDA. Sementara untuk Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesmas) akan dihilangkan dan diubah menjadi Biro Kesejahteraan Sosial. Lalu ada satu biro yang juga berubah nama yaitu, Biro Administrasi  Pemerintahan dan Otonomi Daerah yang sebelumnya bernama Biro Administrasi Pemerintahan Umum.
“Selain di biro, ada juga jabatan yang hilang yaitu satu jabatan asisten sekdaprov, dan dua jabatan staf ahli. Jadi di lingkungan Setdaprov Jatim nanti ada lima jabatan yang hilang. Dua jabatan biro dan tiga jabatan asisten serta dua jabatan staf ahli,” tuturnya.
Rencana perubahan SKPD ini, jelas Setiadjit, sudah didiskusikan dan dikomunikasikan dengan Komis A DPRD Jatim dan pemerintah pusat. Sehingga jika Peraturan Pemerintah (PP) pengganti PP No 41 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah turun, bisa langsung dibahas di DPRD Jatim untuk diperdakan.
“Setiap kali kita adakan rapat koordinasi untuk membahas penataan SKPD pemprov selalu mengundang Komisi A DPRD Jatim untuk turut membahasnya. Jadi secara umum mengenai perubahan SKPD ini kalangan DPRD sudah tidak ada masalah. Semua anggota di Komisi A sudah paham,” ungkapnya.

Penggabungan Dipastikan Lambat
Upaya pemerintah pusat menelorkan UU No 23 Tahun 2014 yang didalamnya mengatur soal penggabungan sejumlah SKPD terancam berjalan lambat. Pasalnya, hingga saat ini, pemerintah pusat belum mengeluarkan PP baru sebagai revisi dari PP No 41 Tahun 2007. Akibatnya, DPRD Jatim kesulitan membahas Raperda tentang struktur organisasi perangkat daerah.
Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo menegaskan pihaknya sudah bertemu dengan Mendagri berikut Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) terkait belum turunnya PP sebagai revisi PP No 41 Tahun 2007 sebagai pelaksanaan dari UU No 23 Tahun 2014. Termasuk soal perampingan instansi harus dibedakan antara yang memiliki tipe A dan B.
“Saya dan Komisi A sudah dua kali menghadap Mendagri maupun MenPAN RB untuk mempertanyakan kapan PP yang baru turun. Tapi hingga kini belum ada jawabannya. Karenanya, Komisi A juga tidak bisa membahas Raperda tentang Struktur Organisasi dan Perangkat Daerah karena harus memiliki landasan hukum,”lanjut politisi asal Partai Golkar, Senin (18/4).
Ditambahkannya, jika Jatim tidak bisa disamakan dengan Provisi Banten ataupun Bangka Belitung. Ini karena jumlah luasan daerah cukup besar yaitu 38 kab/kota dan penduduknya cukup besar, maka penggabungan instansi memang tidak dapat dilakukan dengan semena-mena. Karena itu konsultasi, koordinasi antar SKPD dan gubernur cukup dibutuhkan. Apalagi hal ini juga menyangkut nasib seseorang perlulah dilakukan langkah bijak. “Kami bersama gubernur memang bertekat untuk melakukan penataan sebuah institusi. Dan hanya satu tekad ramping struktur dan kaya fungsi,”papar politikus asal Partai Golkar ini.
Di sisi lain terkait dengan kinerja Inspektorat ke depannya akan dimaksimalkan. Artinya sebelum penegak hukum seperti aparat kepolisian dan kejaksaan turun jka terjadi penyelewengan jabatan atau korupsi di lingkup instansi pemerintahan, maka Inspektorat harus lebih dahulu mengetahui. Di mana kerja mereka sebagai SPI (Satuan Penegak Internal) nantinya benar-benar optimal dalam mengawasi kinerja seluruh SKPD di lingkup Pemprov Jatim.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar jika penggabungan sejumlah instansi di lingkup Pemprov Jatim sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014. Memang diakui masalah tersebut sangat berat, karena harus menyatukan dua dinas atau lebih menjadi satu. Untuk itu perlu proses kehati-hatian, jangan sampai dalam pelaksanaannya jatuh korban. Karenanya seorang pimpinan diminta untuk bersikap profesional dan mengutamakan kepentingan bersama.
“Sepertinya mudah, tapi proses ini sangat membutuhkan tenaga dan pemikiran yang luar biasa. Seorang pimpinan di sini dituntut  kehati-hatian, jangan sampai jatuh korban yang banyak. Akibatnya tidak diberi job, meski yang bersangkutan cukup mumpuni,”tegas politisi asal Demokrat. [iib,cty]

SKPD Baru Pemprov Jatim
1.  Dinas Peternakan dan Kedaulatan Pangan
2.  Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura
3.  Dinas Cipta Karya, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
4.  Badan Pendapatan Daerah
5.  Biro Adm Kesejahteraan Sosial
6.  Biro Adm Perekonomian dan SDA
7.  Biro Adm Pemerintahan dan Otda

SKPD Pemprov yang Dihapus
1.  Badan Ketahanan Pangan
2.  Biro SDA
3.  Satu Jabatan Asisten
4.  Dua Jabatan Staf Ahli

Tags: