Sudah Masuk Kategori Eksploitasi – Rusak Lingkungan

Tampak tim lengkap dari Pemkab Bondowoso yang melakukan kunjungan ke lokasi penambangan pasir yang terlihat banyak truck antre untuk menganggkut. [Samsul Tahar]

Penambangan Pasir di Klabang Bondowoso
Bondowoso, Bhirawa
Menanggapi adanya laporan masyarakat jika penambangan pasir di desa Pandak Kecamatan Klabang Bondowoso mengancam kerusakan lingkungan. Pemkab Bondowoso melalui Asisten II Sekda Bondowoso, Moh Erfan melakukan kunjungan di wilayah tambang pasir desa Pandak, Kecamatan Klabang, Bondowoso..
Dari kunjungan itu, ia mengatakan tambang pasir tersebut telah masuk kategori eksploitasi yang memang akan mengancam lingkungan sekitar. “Saya mendapat banyak laporan perihal aktivitas pertambangan yang kini berdampak buruk bagi ekosistem sungai dan ditengarai merusak konstruksi jembatan yang berada disebelah wilayah tambang”, katanya.
Selain itu, adanya mesin pengeruk pasir dinilai akan berdampak buruk pada masyarakat yang di bantaran sungai. Berdasar pantauan sungai terus melebar akibat beberapa areal yang tergerus dengan adanya mesin penyedot pasir.
“Terakhir saya mendapat laporan dari Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) saat mengadakan rapat di kantor Bappeda. Mereka mengeluhkan aktivitas pertambangan tersebut. Juga menurut laporan warga setempat, sumur tradisional sudah tidak bisa mengeluarkan air” ujarnya.
Untuk mengatasi agar lahan tambang pasir ini tidak meluas, pihak Pemkab dan Dinas terkait akan segera melakukan pertemuan untuk menyusun fakta dan regulasi yang akan dilaporkan pada Dinas ESDM Provinsi Jatim.
“Dari pantauan lapang, kegiatan ini sudah masuk eksploitasi. Dari itu kita akan adakan pertemuan untuk membahas regulasi kemudian akan kita serahkan ke Dinas ESDM Provinsi,” katanya.
Mengingat fokus pembangunan pada masa pemerintahan Jokowi adalah Pembangunan yang berwawasan lingkungan, Erfan menegaskan Pemkab akan minim berkompromi dengan aktivitas yang dinilai banyak menyebabkan kerusakan ini.
“Pembangunan harus berwawasan lingkungan, jika aktivitas pertambangan ini banyak mudhorotnya ya harus dihentikan. Jika terus dilakukan, berapa KK (Kepala Keluarga) ini yang akan terdampak,”.
Dalam kunjungan tersebut, Erfan membawa tim lengkap diantaranya kadis PUPR Karna Suswandi beserta staf, Bappeda, Kabag Perekonomian, dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Perijinan Terpadu yang ketika dilokasi disambut Camat Klabang dan kades Pandak.
Sementara itu Kades Pandak Ahmad Sudarso berharap kebijakan dari pemerintah dalam rangka penambangan pasir ini, karena menurutnya penambangan ini merupakan mata pencaharian warga dan merupakan lapangan kerja bagi warga setempat.
“Saya hanya berharap ada kebijakan dari pemerintah untuk memikirkan warga saya yang memilih mata pencaharian dari penambangan pasir ini,” katanya.
Pihaknya juga menegaskan jika areal penambangan pasir ini merupakan areal milik warga yang merupakan hak milik, bukan areal milik pemerintah. [har]

Tags: