Sudah Periksa 53 Saksi, Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Tipikor BPHTP dan PBB

Untuk membongkar dugaan penyimpangan BPHTP dan PBB tahun 2020, penyidik Kejari Kota Batu telah memeriksa 53 orang saksi

Kota Batu, Bhirawa.
Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyimpangan dalam pemungutan Pajak Daerah terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Memasuki pemeriksaan kepada saksi ke- 53, Kejari Kota Batu belum menetapkan tersangka atas perkara ini.

Dalam menangani dugaan tipikor pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu di tahun 2020 Kejari melakukannya secara hati- hati dan tidak terburu. Dugaan tipikor dalam pemungutan Pajak Daerah

dilakukan pelaku pada Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

“Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu sejauh ini telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 53 saksi. Mereka berasal dari unsur PNS, swasta, maupun wajib pajak,”ujar Edi Sutomo SH MH, Kasie Intelijen Kejari Batu, Selasa (24/5).

Ia menjelaskan bahwa penyidikan yang dilakukan Seksi Tindak Pidana Khusus telah menunjukkan kemajuan. Dan dalam satu minggu kemarin, mereka telah memeriksa 2 (dua) orang saksi tambahan dari unsur wajib pajak.

Pemeriksaan saksi – saksi masih terus berlanjut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemungutan Pajak Daerah BPHTB dan PBB ini.

“Karena itu juga kita belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Kita masih perlu melakukan pendalaman sebelum penetapan tersangka,”jelas Edi.

Namun demikian, Tim Penyidik Pidsus telah melakukan koordinasi dan ekspose dengan pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur. Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan besaran kerugian Negara.

Selain itu, Tim Penyidik juga terus melengkapi data – data yang menjadi dasar pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur.(nas.gat)

Tags: