Sudah Waktunya Satpol PP Gresik Jadi Tipe A

DSC_3353Gresik, Bhirawa
Setelah dilakukan kajian kelembagaan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Gresik kini sudah layak untuk dinaikkan statusnya dari tipe B menjadi tipe A. Hal itu ditegaskan Budi Raharjo, Plt Bagian Ortala (Organisasi Tatalaksana) Pemkab Gresik, Rabu (28/5).
Menurut Budi, status Satpol PP kini masih tipe B. Namun, setelah Bagian Ortala melakukan kajian, sudah waktunya menjadi tipe A. ”Memang sudah waktunya status Satpol PP dinaikkan. Dan sangat layak status Satpol PP dari type B dinaikkan ke type A,” kata Budi.
Kenaikan status Satpol PP dari type B ke type A tak menyalahi aturan. Karena SKPD yang  eselonnya II di Pemkab Gresik sekarang baru 12 SKPD. Padahal, mengacu  amanat PP (peraturan pemerintah) Nomor 41 tahun  2007, tentang struktur organisasi perangkat daerah, menjelaskan dinas atau SKPD selevel eselon II di pemerintah  kabupaten itu bisa hingga 18 SKPD.
”Di Pemkab Gresik saat ini kan baru memiliki 12 SKPD eselon II. Jadi, masih kurang enam SKPD lagi,” tutur Kepala Kantor Kesbanglinmas (Kesatun Bangsa dan Perlindungan Masyarakat) ini.
Budi juga menjelaskan, kenaikan status Satpol dari tipe B ke tipe A bisa dibilang bersifat mendesak. Sebab beban tugas Satpol makin banyak dan berat. Kalau dulu Satpol hanya bertugas menjaga aset milik Pemkab Gresik, dalam perkembangannya Satpol kini juga harus   menjalankan beberapa tugas berat.
”Diantaranya, mengamankan unjuk rasa, mengamankan penertiban areal penambangan galian C ilegal, menertibkan kegiatan yang melanggar Perda (Peraturan Daerah) seperti penertiban reklame liar, menertibkan Anjal (anak jalanan) gepeng (gelandangan  dan pengemis), dan merazia PSK (pekerja seks komersial).
Kerena itu, Ortala sangat mendukung status Satpol PP segera dinaikkan ke tipe A untuk mengimbangi tugas-tugas berat Satpol PP. Apalagi, pasca dileburnya tugas Linmas (perlindungan  masyarakat) dari Kesbang ke tubuh Satpol PP.
Hanya kalau Satpol PP dinaikkan statusnya, maka sebelumnya harus menyiapkan segala persyaratan. Diantaranya, penambahan jumlah personel, penambahan jabatan di tubuh Satpol, mulai sekretaris dan empat bidang dan Kepala Seksi. (Kasi). ”Di 18 kecamatan kan sudah ada trantib yang pejabatnya sudah layak menduduki jabatan-jabatan baru di Satpol tipe A itu. Maka mereka nantinya bisa ditarik,” katanya.
Budi juga menambahkan, idealnya kalau Satpol PP naik status ke tipe A, maka sedikitnya  Satpol PP memiliki petugas dari kalangan PNS sebanyak 150 personel. Sisanya, bisa diambilkan  dari kalangan THL (tenaga harian lepas). Cuma, sifatnya THL dalam penegakan Perda hanyalah membantu. Mereka tak bisa melakukan eksekusi. ”Sekarang personel Satpol PP kan kisaran 195 personel. Mereka tak semuanya PNS. Sebab, ada 42 personel Satpol PP dari kalangan THL,” pungkasya. [eri]

Tags: