Sudahkah China Bertanggungjawab Atas Covid-19?

Oleh :
M Syaprin Zahidi, MA.
Dosen Pada Prodi Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Malang.

Beberapa waktu lalu Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo mengeluarkan suatu pernyataan yang menyebutkan bahwa Amerika Serikat telah menemukan bukti yang signifikan bahwa virus Corona berasal dari laboratorium di China sehingga penting bagi negara-negara di dunia ini untuk meminta pertanggung jawaban China dan China disinyalir memang sengaja menyebarkan virus ini. Selain Pompeo Pemerintah Jerman juga mengecam China dan meminta kompensasi/pertanggungjawaban kepada China karena dianggap telah menyebarkan virus ini. Pemerintah Inggris dilain kesempatan juga berencana melaporkan China ke Mahkamah Internasional untuk meminta kompensasi terhadap China karena mereka dianggap telah lalai dalam menangani virus corona sehingga menyebar ke seluruh negara di dunia termasuk Inggris.

Tindakan negara-negara tersebut dapat dimaknai sebagai upaya mereka untuk meminta pertanggungjawaban China karena lalai dalam menangani virus corona di dalam negeri. Pertanyaannya kemudian adalah apakah bisa China diminta bertanggungjawab atas kelalaiannya dalam menangani virus corona? Kalau kemudian bisa, sudahkan China bertanggungjawab atas penyebaran virus ini?. Dua pertanyaan itulah yang akan penulis bahas dalam tulisan ini. Dalam realitas hukum internasional meminta suatu negara bertanggungjawab atas kesalahannya sangat sulit karena ini akan bertentangan dengan Piagam PBB pasal 2 ayat 4 yaitu: “Segenap anggota dalam hubungan internasional mereka, menjauhkan diri dari tindakan mengancam atau menggunakan kekerasan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik sesuatu negara lain atau dengan cara apapun yang bertentangan dengan tujuan-tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa”. Jika merujuk pada pasal tersebut memang menjadi sulit bagi negara-negara di dunia ini untuk secara langsung meminta pertanggungjawaban China karena telah melakukan “International wrongful acts” kecuali ada “political will” dari China untuk bertanggung jawab. Masalahnya adalah sampai dengan saat ini China tidak pernah mengeluarkan statement bahwa penyebaran virus ini adalah kesalahannya.

Bahkan, Dalam beberapa kesempatan China selalu mengutarakan bahwa penyebaran virus Corona sebenarnya berasal dari tentara Amerika Serikat. Bahkan secara lebih ekstrem lagi China menyebut bahwa virus corona adalah senjata biologis buatan Amerika Serikat yang sengaja di sebarkan di China hal ini diutarakan oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri China Zhao Lijian. Sehinga kalau kita merujuk kepada pertanyaan pertama bisa kita katakana sulit untuk meminta pertanggungjawaban China karena itu harus dengan kemauan dari China sendiri.

Namun, kabar baiknya adalah China ternyata tetap bertanggungjawab walaupun tidak pernah mengeluarkan statement yang secara eksplisit menyatakan bahwa negara mereka bertanggungjawab atas pandemi ini. Kalau kita lihat bentuk bantuan China pasca negara ini mengumumkan tidak ada penambahan kasus covid-19 di negaranya antara lain adalah dengan mengirimkan jutaan masker dan alat-alat perlengkapan medis lainnya ke berbagai negara bahkan China memberikan bantuan cash money sebesar US$ 20 juta kepada organisasi kesehatan dunia (WHO). Adapun negara-negara yang dibantu oleh China antara lain: Pakistan, Laos, Thailand, Iran, Korea Selatan, Jepang, Kamboja, Filipina, Mesir, Afrika Selatan, Irak, Etiopia, Kazakhstan, Belarus, Cuba, dan Chili. Negara-negara eropa juga tidak luput dari bantuan China seperti Italia, Prancis, Spanyol, Yunani dan Serbia.

Hal-hal yang dilakukan oleh China ini tentunya dapat juga kita kategorikan sebagai bentuk pertanggungjawaban China secara non-legal. Dalam pandangan penulis hal ini menjadi hal yang paling rasional bagi China untuk bertanggungjawab secara non-legal. Bentuk pertanggungjawaban lainnya dari China adalah kerjasama dengan beberapa negara dalam mendistribusikan vaksin Covid-19 contohnya dengan Indonesia melalui penandatanganan Prelimenary Agreement of Purchase and Supply of Bulk Production of Covid-19 Vaccine, pada tanggal 20 Agustus 2020 di Hainan, Tiongkok. Dalam perjanjian tersebut China melalui Sinovac Biotech Ltd akan mengekspor bulk atau konsentrat ready to fill (RTF) vaksin virus corona (Covid-19) sebanyak 50 juta dosis mulai dari bulan November 2020- Maret 2021 ke Indonesia.

Walaupun tetap saja menurut penulis harusnya China menggratiskan semua biaya terkait ekspor tersebut. Nyatanya ternyata tidak. Bahkan China juga berencana menjual vaksin tersebut ke beberapa negara seperti Rusia, Brazil dan Arab Saudi. Berkaitan dengan vaksin sendiri semua negara juga berlomba-lomba untuk menemukan vaksin yang tepat dalam menangani wabah ini dan mudah-mudahan saja dalam waktu dekat vaksin untuk covid-19 ini dapat ditemukan tidak peduli oleh negara manapun. Hal yang paling penting kemudian menurut penulis negara manapun atau bahkan INGO (International Non-Government Organization) manapun yang pada akhirnya menemukan vaksin harus mau bekerjasama dengan WHO dalam mendistribusikan vaksin ini dan menjual dengan harga yang wajar dan tidak mencari untung yang berlebihan. Mudah-mudahan saja harapan ini tidak mejadi utopis belaka.. Semoga***…
————- *** ————–

Tags: