Sufianto Akui Sekretariat Bawaslu Jatim Tak Pernah Buat Laporan Keuangan

Ketua Bawaslu Jatim Sufianto ekpos soal mekanisme penggunaan anggaran di Bawaslu Jatim, Selasa (2/12).

Ketua Bawaslu Jatim Sufianto ekpos soal mekanisme penggunaan anggaran di Bawaslu Jatim, Selasa (2/12).

Bawaslu Jatim, Bhirawa
Perseteruan di tubuh Bawaslu Jatim terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah untuk Pilgub Jatim 2013 sebesar Rp 3,5 miliar dari total dana sebesar Rp142 miliar terus memanas. Dari hasil rapat pleno Bawaslu Jatim akhirnya diketahui jika Sekretariat Bawaslu Jatim tidak pernah membuat laporan keuangan secara tertulis yang disajikan oleh bendahara untuk disampaikan kepada Komisioner Bawaslu Jatim.
Ketua Bawaslu Jatim Sufianto kepada wartawan menegaskan sesuai dengan Permendagri Nomor 44 Tahun 2007 yang kemudian diubah menjadi Permendagri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilukada sangat jelas mengatur adanya laporan keuangan secara tertulis yang dilaporkan secara periodik. Namun kenyataannya di Bawaslu Jatim hal itu tidak pernah dilakukan hingga sampai berakhir di lembaga penegak hukum.
“Laporan keuangan ini menjadi penting karena dengan laporan keuangan secara tertulis dapat dilakukan rapat evaluasi keuangan secara periodik. Sehingga melalui rapat evaluasi tersebut pengelolaan anggaran dapat dikontrol, baik oleh Kepala Sekretariat sebagai atasan langsung bendahara maupun oleh jajaran pimpinan Bawaslu Jatim,”tegas Sufianto yang ditemui di kantornya, Selasa (2/12).
Tapi yang terjadi menurut Sufi, panggilan akrab Sufianto sebaliknya. Meski pihaknya sudah sering mengingatkan soal pembuatan laporan keuangan dan diminta lewat upaya internal, namun hingga saat ini laporan keuangan yang resmi belum juga diselesaikan sampai pada pemeriksaan oleh Pola Jatim terkait penyelewengan dana hibah untuk Pilgub Jatim sebesar Rp 3,5 miliar.
“Atas kondisi ini Bawaslu berpendapat hal itu merupakan musibah pengelolaan keuangan yang harus diterima sebagai konsekueni lembaga yang menjalankan perintah UU. Di sisi lain kasus ini diduga akibat tindakan terencana yang dilakukan oleh oknum dari tim keuangan yang mengelola APBD Jatim pada saat Pilgub Jatim 2013 yang tidak mematuhi prosedur dan mekanisme terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan,” tambahnya.
Untuk diketahui Polda Jatim tengah membidik dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Provinsi Jatim. Hal itu terkait dalam penggunaan dana hibah Pilgub Jatim dari APBD Jatim 2013 yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan peruntukannya senilai Rp 3,5 miliar dari total anggaran mencapai lebih dari Rp 142 miliar. Selain dibidik Polda Jatim, Inspektorat Provinsi Jatim sebagai SKPD yang bertugas mengawasi penggunaan anggaran dana hibah pemprov juga telah melakukan pemeriksaan di Bawaslu Jatim. Kabarnya kasus ini mencokot nama Sekretaris Bawaslu Jatim Aru  dan Bendahara Gatot Sugeng Widodo. Namun demikian pihak aparat kepolisian masih memeriksa para saksi yang juga melibatkan sejumlah anggota Panwaslu kab/kota.
Untuk itulah, lanjut Sufi pihaknya menghormati, mengapresiasai dan mengikuti prosedur yang berlangsung di Polda Jatim. Ini sebagai upaya penegakan hukum dan konsekuensi pihaknya sebagai warga negara yang taat hukum.
Sementara terkait dengan rekrutmen Panwaslu di 16 kab/kota yang Desember 2014 ini habis masa jabatannya, menurut Sufianto akan segera dilakukan. Keputusan ini dibuat setelah dilakukan koordinasi dengan Bawaslu Jatim, di mana dalam waktu dekat ini akan segera dibentuk tim seleksi. ”Yang pasti dalam waktu dekat ini kami akan menginventarisir calon anggota tim seleksi dan kemudian ditetapkan jadwal rekrutmen Panwaslu di 16 kab/kota di Jatim,”paparnya. [cty]

Tags: