Sugiarto Kasmuri: OJK Malang Ingatkan Warga Waspada Sebelum Investasi

Sugiarto Kasmuni,  saat  melakukan Sosialisasi Pengenalan Financial Technology’ kepada wartawan,  Senin [14/10].

Kota Malang, Bhirawa 
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, meminta kepada masyarakat untuk mewaspadai investasi bodong, sehingga tidak ada penyesalan dikemudian hari. Karena itu jika mau melakukan investasi sebaiknya mamastikan dulu, atau menayakan kepada OJK.
“Sebaiknya ditanyakan dulu, jangan sampai hanya terbuai dengan iming-iming hasil tinggi, akhirnya malah merugi,”ujar Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuni, kepada wartawan,  Senin 14/10.
Ia menambahkan  sejak Januari-September 2019,mengalami peningkatan pengaduan nasabah Financial Technology (FinTech) sebanyak 2x lipat.  Dari total 496 aduan, aduan FinTech berada di urutan kedua terbesar berjumlah 66 aduan. Sementara tahun 2018 hanya ada belasan aduan FinTech.
Menurutnya ini yang jadi concern OJK. Kalau perbankan yang tinggi sudah biasa. Tapi kalau FinTech,  masih baru, lalu sudah menduduki aduan terbesar kedua. Ini menunjukkan tingginya euforia masyarakat terhadap FinTech.
Pada acara  bertajuk ‘Sosialisasi Pengenalan Financial Technology’, ia menjelaskan bahwa aduan FinTech disumbang oleh isu pinjaman online dan tawaran umroh ilegal. Kemudahan persyaratan dan pencairan yang cepat menjadi alasan masyarakat menggunakan FinTech.  Hanya dengan persyaratan  sangat mudah.
Dari hasil aduan, rata-rata masyarakat mengadu karena jatuh tenor dan bunga yang dirasa memberatkan. Ini karena sebelum melakukan perjanjian kontrak peminjaman, menurutnya,  masyarakat jarang membaca kontraknya secara detail.
“Ini yang jadi masalahnya. Kesepakatan antara peminjam dan penyedia tidak dibaca dengan benar. Maka ini maslahnya adalah literasi masyarakat yang kurang, mereka berfikir yang penting dapat,” jelasnya.
Selain itu, penting juga bagi nasabah untuk mengetahui legalitas peminjam online. Karena jika terbukti ilegal, database peminjam akan berbahaya.
Saat melakukan pendaftaran peminjaman,  akan diminta menyetorkan sejumlah data pribadi dan kontak telepon. Jika aplikasi ilegal, Sugiarto mengatakan hanya ada 3 jenis data yang boleh diberikan. Data yang bisa diberikan  camera, microphone, dan location (Cemilan).
“Kalau ilegal biasanya aplikasi itu meminta akses kontak. Yang itu bisa membahayakan data banyak orang, itu akan membahayakan,”tukasnya.
Berdasarkan aduan ini, OJK Malang kini telah membentuk Satgas Investasi Ilegal. Kelompok itu dibentuk untuk mengawasi segala jenis investasi utamanya FinTech.
Dibagian lain, pihaknya  juga menyampaikan, memasuki era digitalisasi  masih banyak masyarakat  yang bertransaksi dengan ‘bank titil’ atau yang dikenal dengan rentenir. Termasuk masyarakat Kota Malang.
“Masih banyak masyarakat yang menderita akibat terlilit hutang dengan rentenir. Lantaran pinjaman rendah namun bunga terlalu mencekik hingga puluhan juta. Memang, peminjaman dana melalui rentenir dinilai sangat mudah karena tanpa syarat. Ini lah yang menjadi daya tarik masyarakat untuk terus meminjam dana ke rentenir,”jelasnya.
Bahkan sejak dia  tugas di Malang baru mengetahui masalah ini dari Wali Kota Malang, Sutiaji. beberapa waktu yang lalu. Ia berharap masyrakat  beralih ke Layanan Keuangan Tanpa Kantor (Laku Pandai). Ya, layanan ini menjadi fokus OJK Malang saat ini untuk meningkatkan angka inklusi keuangan.
“Laku Pandai sendiri dapat melayani masyarakat di kantor cabangnya untuk menempatkan dananya dalam jumlah maupun mengajukan kredit sehingga dapat meningkatkan kesejahteran mereka,” paparnya.
Hingga kini, di wilayah kerja OJK Malang, Laku Pandai mencapai 1.124 agen dan 24 ribu rekening. Dengan semakin bertambahnya agen Laku Pandai, bank sebenarnya juga diuntungkan karena dapat melayani masyarakat di tingkat desa tanpa harus mendirikan kantor sehingga terjadi efisiensi biaya. [mut]

Tags: