Suhu Kota Menyengat, Dinas Kebakaran Surabaya Basahi Jalanan

2- pembasahan jalan. geh IMG_6439_1465281699109 (1)Surabaya, Bhirawa
Memasuki musim kemarau, suhu udara di Kota Surabaya panas menyengat. Aspal membuat pengendara yang melintasi badan jalan merasa tidak nyaman karena pantulan udara panas. Mengupayakan  pengurangan suhu panas Dinas Kebakaran melakukan pembasahan  beberapa ruas jalan di pusat kota. Di antaranya di Jalan Sedap Malam dan Jimerto.
Dari pantauan kemarin menunjukkan satu unit truk tangki pemadam kebakaran membasahi aspal jalan. Upaya ini cukup membantu mengurangi suhu panas dan membuat nyaman pengguna jalan.
Prakirawan Badan Meteorologi Klimatologi & Geofisika (BMKG) Juanda Ari Pulung mengatakan, memasuki musim kemarau peningkatan suhu terjadi. “Ini akan terjadi antara Juni hingga September,” kata Ari saat dihubungi, Selasa (7/6) kemarin.
Suhu cuaca diperkirakan bisa mencapai 35 derajat selsius. Dan ini sudah memasuki kecenderungan kemarau. Pantauan di Pos BMKG Juanda kemarin menyebut, angin dari timur kecepatannya 5-30 kilometer/jam. Untuk cuaca antara 25-35 derajat selcius. “Untuk besok (hari ini), suhu diperkirakan 25-35 derajat selsius” ujarnya.
Sementara, Direktur Komunitas Nol Sampah Wawan Some mengatakan, kondisi panas tidak lepas dari pemanasan global yang diakibatkan gas rumah kaca. “Cuma ini bisa disikapi dengan iklim mikro atau lokal. Artinya dengan cara menanam pohon yang sebenarnya bisa serap polutan, CO2 dan hasilkan oksigen,” kata Wawan Some.
Di Surabaya, kata Wawan, seharusnya tidak memperbanyak taman melainkan hutan kota. Taman dinilainya sebatas mengedepankan estetika. “Kalau perbanyak hutan kota, pilih tanaman yang hasilkan oksigen, namun juga bagus secara estetika, misalkan ada bunganya. Pohon dengan daun kecil dan banyak akan semakin bagus menyerap CO2 dan menghasilkan oksigen,” paparnya.
Sesuai Undang-Undang Tata Ruang, menurut Wawan, luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota yang harus disediakan pemkot 20 persen dari luasan kota, 10 persen disediakan perusahaan. “Pemkot belum mendorong perusahaan menyediakan RTH. Yang didorong warga. Perkantoran, pasar, mall tidak didorong. Untuk taman warga, seharusnya ada aturan untuk pemilik bangunan minimal 200 meter persegi bisa didorong membuat taman atap seperti di Korea, Jepang,” pungkasnya. (geh)

Tags: