Suhu Politik Mulai Panas, APK Dirusak Oknum

APK berupa spanduk di Jl.Yaqub dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab.

APK berupa spanduk di Jl.Yaqub dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Kota Batu, Bhirawa
Indikasi memanasnya suhu politik dalam Pilkada Kota Batu mulai terasa. Hal ini terlihat dengan adanya pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk yang dipasang di depan Jalan Yaqub, Desa Punten, Kecamatan Bumiaji. Spanduk tiga Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota ditemukan sengaja dirusak oleh oknum tak bertanggung jawab. Spanduk yang dirusak milik Paslon nomor 1, 3 dan nomor 4. Sedangkan milik nomor 2 masih dalam keadaan utuh.
Spanduk kampanye yang dirusak adalah APK yang disediakan oleh KPU Kota Batu. Keempat Paslon mendapatkan jatah spanduk berukuran 1,5 meter x 7 meter untuk dipasang di tempat ini. “Selain dirusak dengan cara dirobek, pada spanduk tersebut juga ditulisi kata bernada umpatan dengan menggunakan cat semprot,” ujar anggota Panwascam Bumiaji, Achsanul Khitam, Minggu (27/11).
Ia memaparkan, rusaknya APK spanduk tersebut baru diketahui Jumat (25/11) sekitar pukul 06.30 WIB oleh Panwas Desa. Padahal, Kamis (24/11) malam masih terlihat utuh. Diperkirakan aksi pengerusakan itu dilakukan di atas pukul 22.00 WIB.
Setelah mendapatkan laporan pengerusakan APK, Panwascam Bumiaji langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sejauh ini baru satu titik pemasangan APK yang dirusak. Dan yang dirusak adalah APK milik Paslon nomor urut 1, 3, dan 4. Dan ketika titik yang lain ikut diperiksa, APK yang ada baik berupa spanduk maupun umbul-umbul masih terpasang rapi.
“Adapun APK yang dirusak langsung kita tertibkan dan amankan, supaya tidak timbul gejolak. Selanjutnya kita akan serahkan ke Panwaslih Kota,” jelas Khitam. Pihaknya juga berkoordinasi dengan PPK agar temuan ini disampaikan ke KPU Kota Batu.
Diketahui, dalam masa kampanye Pilwali ini, KPU Kota Batu menyediakan Baliho sebanyak lima di tingkat kota, umbul-umbul empat titik di tiap kecamatan dan spanduk di setiap desa/kelurahan.
Menanggapi temuan ini, Ketua Panwaslih, Salma Safitri mengatakan perusakan terhadap spanduk tiga Paslon tersebut seharusnya tidak terjadi. Hal ini bisa memicu konflik dan gejolak di masyarakat.
“Sama teman-teman Panwascam sudah ditertibkan dan diamankan. Kami menunggu pelimpahan dari kecamatan untuk selanjutnya diproses,” kata Salma.
Sesuai PKPU nomor 12 tahun 2016, dikatakan bahwa KPU dan Kepolisian bertanggungjawab untuk mengamankan penyelenggaran Pemilihan Umum. Namun ketika terjadi sebuah pelanggaran pemilu, penanganannya menjadi kewenangan Panwas.
“Setelah kami terima barang bukti beserta laporannya, kami segera koordinasi dengan Polisi,”tegas Salma.
Saat ini Panwaslih belum bisa memastikan apakah temuan ini masuk pidana atau tidak. Karena mereka harus melakukan kajian terlebih dahulu. Dan jika hasil kajian mengarah pada tindak pidana, maka masalah ini akan dibahas di Sentra Gakumdu dan diproses oleh Kepolisian. [nas]

Tags: