Suket Pengganti e-KTP Tembus 120 Ribu Lembar

Kantor Dispendukcapil Kabupaten Malang sebagai pemohon administrasi kependudukan bagi masyarakat kabupaten setempat.

Kab Malang, Bhirawa
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunda pelelangan blangko e-KTP. Imbasnya, masyarakat pemohon e-KTP harus kembali sabar menungu untuk mendapatkan kartu identitas tersebut. Hingga sekarang pemohon e-KTP untuk pengurusan keperluan, harus menggunakan selembar Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catan Sipil (Dispendukcapil).
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang H Purnadi, Senin (13/3), kepada wartawan mengatakan, belum adanya kiriman blangko e-KTP dari Pemerintah Pusat, maka sebagai pengganti e-KTP masyarakat dalam pengurusan berbagai keperluan harus menggunakan  Suket yang dikeluarkan.
“Hingga saat ini, pemohon e-KTP yang sementara diberi Suket sebagai pengganti KTP sementara yakni sebanyak 120 ribu lembar,” jelasnya.
Disebutkan, target pembuatan jumlah perekaman e-KTP di Kabupaten Malang yakni sebanyak 1,9 juta jiwa. Pihaknya hingga kini sudah menyelasaikan perekaman e-KTP sebanyak 1.870.000 orang. Sehingga yang belum melakukan perekaman e-KTP, sisanya masih kurang 30 ribu orang. Sedangkan untuk memenuhi target jumlah perelaman e-KTP, maka Dispendukcapil terus melakukan sosialiasi melalui desa-desa. Hal itu kita lakukan agar warga Kabupaten Malang segera melakukan perekaman e-KTP.
“Kami juga berharap, pada tahun 2017 ini Dispendukcapil Kabupaten Malang bisa mendapatkan 200 ribu blanko e-KTP. Sehingga dengan memperoleh blangko e-KTP sebanyak itu, tentunya untuk memenuhi kebutuhan warga Kabupaten Malang akan e-KTP,” kata Purnadi.
Sementara, lanjut dia, Dispendukcapil tidak hanya memberikan sosialisasi pada masyarakat terkait secepatnya melakukan perekaman e-KTP saja, namun juga mensosialisasikan e-KTP berlaku seumur hidup. Sehingga masyarakat wajib e-KTP tidak lagi memperpanjang KTP-nya lagi. Kecuali kartu e-KTP mengalami kerusakkan atau hilang, maka harus diganti dengan yang baru.
“Meski Pemerintah Pusat menunda pelelangan blangko e-KTP, namun masyarakat Kabupaten Malang kami harapkan harus tetap tenang. Karena Suket yang dikeluarkan Dispendukcapil bisa digunakan untuk keperluan dalam pengurusan perlengkapan yang menyangkut administrasi apa saja,” tegas dia.
Dalam kesempatan itu, Purnadi juga menambahkan, berdasarkan pasal 64 ayat (7) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa e-KTP untuk warga Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Dengan demikian e-KTP yang terbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya. [cyn]

Tags: