Suket Perekaman e-KTP Bisa Digunakan Mencoblos

Nurul Amalia

KPU Jatim, Bhirawa
Surat Keterangan (suket) perekaman sebagai pengganti KTP elektronik sudah bisa digunakan untuk mencoblos pada 17 April 2019 mendatang. Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan pemilih untuk menggunakan surat tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur pun mendorong pemilih pemula untuk aktif memberikan suara. Hal ini disampaikan Komisioner KPU Jatim, Nurul Amalia kepada Bhirawa, Rabu (3/4) kemarin. Menurutnya, calon pemilih yang berpotensi menggunakan suket tersebut berasal dari pemilih pemula.
“Surat keterangan itu boleh dipakai bagi yang sudah melakukan perekaman e-KTP. Jadi, pada hari pemungutan suara apabila terdapat pemilih yang belum masuk DPT dan belum memiliki KTP elektronik, pemilih tersebut bisa mencoblos apabila memiliki surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil,” katanya.
Nurul menjelaskan bahwa suket tersebut dikeluarkan oleh Dispendukcapil yang berusia 17 tahun dan baru melakukan perekaman. Sehingga, kata dia, KTP elektroniknya belum jadi. “Sebagai gantinya, bisa menggunakan Suket tersebut,” terangnya.
Dengan demikian, pihaknya berharap para pemilih pemula dapat memberikan pilihan di pemilu mendatang. “Sehingga, partisipasi pemilih kami harapkan bisa diikuti oleh para anak muda,” kata mantan Komisioner KPU Surabaya ini.
Nurul menambahkan, ketentuan penggunaan suket tersebut telah diatur dalam mekanisme pemutakhiran data pemilih (muktarlih) yang berada dalam PKPU PKPU 37 dan PKPU 11 tahun 2018.
“Kalau surat keterangan, kemarin sudah diarahkan begitu. Utamanya, untuk pemilih pemula,” imbuhnya.
Namun pihaknya kembali mengingatkan kepada para pemilih untuk memperhatikan surat keterangan yang dibawa. Surat keterangan yang bisa digunakan sebagai pengganti KTP elektronik berisikan keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik.
“Perlu dipahami, surat keterangan itu keterangannya macam-macam. Misalnya, surat keterangan domisili. Kalau yang seperti itu (suket domisili), tidak bisa digunakan untuk memilih,” ujarnya.
Bagi yang telah memiliki Surat keterangan tersebut, pemilih diharapkan membawanya saat memberikan suara.
“Bagi pemilih, surat keterangan ini wajib dibawa sebagai pengganti e-KTP. Kami anjurkan juga membawa C6 (formulir pemberitahuan dari KPU). Namun, kalau tidak memiliki cukup membawa surat keterangan perekaman tadi saja,” terangnya.
“Sedangkan bagi para pemilih pindah pilih harus membawa A5 (formulir pindah pilih). Ini wajib. Kalau nggak bawa A5, harus memberikan suaranya di tempat asal,” katanya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan tentang uji materi beberapa pasal dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Melalui putusan nomor 20/PUU-XVII/2019, MK mengabulkan sejumlah poin gugatan yang di antaranya berkaitan dengan e-KTP sebagai syarat pemilih. Di antaranya, mengabulkan permohonan batas akhir pengurusan formulir A5 untuk pindah pilih dari yang dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 berjangka 30 hari sebelum pencoblosan, menjadi tujuh hari sebelum pencoblosan, namun dengan syarat tertentu.
Di dalam putusan MK, masyarakat diperkenankan mencoblos dengan menunjukkan surat keterangan (Suket) perekaman e-KTP. Sementara itu, berdasarkan data pemilih di Jatim hingga awal tahun ini, kalangan pemilih dibawah usia 20 tahun atau baru kali pertama memilih mencapai 2,28 juta pemilih. Jumlah tersebut mencapai sekitar tujuh persen dari total pemilih di Jatim. [geh]

Tags: