Suko Wiyono: Berharap Presiden Tak Kirim Supres Revisi UU KPK

Pakar Hukum Tata Negara Suko Wiyono

Kab Malang, Bhirawa
Pakar Hukum Tata Negara Prof DR Suko Wiyono, yang kini juga sebagai Rektor Universitas Wisnuwardhana (Unidha) Malang, telah berharap kepada Presiden Republik Indonesia (RI) H Joko Widodo agar tidak tergesa-gesa dalam mengambil sikap untuk mengirimkan Surat Presiden (Surpres) sebagai prasyarat melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena, kata Suko Wiyono, Rabu (11/9), kepada wartawan, rencana revisi UU tersebut tidak memenuhi prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. “Sebab, setiap Rancangan Undang-Undang (RUU) harus masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sedangkan RUU KPK sendiri tidak masuk Prolegnas,” tegasnya.
Menurut dia, dalam Pasal 23 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 memang mengatur tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang mana DPR atau Presiden dapat mengajukan RUU diluar Prolegnas, apabila ada hal-hal yang luar biasa atau ada hal-hal khusus yang memerlukan segera diatur oleh UU. Sedangkan hal-hal yang luar biasa atau khusus tersebut misalnya adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review terhadap UU.
Surpres itu, kata Suko, akan berdampak terjadinya kekosongan hukum apabila tidak segera direvisi atau dibuat UU baru. Seperti adanya perjanjian internasional yang perlu segera dirativikasi. “Jadi diluar keadaan luar biasa ini, harus melalui prosedur yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, dia menyarankan kepada Presiden, sebaiknya hal ini diserahkan saja kepada DPR RI yang tidak lama lagi akan dilantik, agar nantinya lebih cermat dan dapat memenuhi prosedur yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Sedangkan dalam bulan Oktober 2019 mendatang, Anggota DPR RI yang baru akan dilantik. Sehingga Presiden jangan terlalu tergesa-gesa dalam mengirim Surpres.
Perlu diketahui, DPR RI telah sepakat menginisiasi revisi UU KPK. Dan kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Kamis (5/9) lalu. Sedangkan dalam Paripurna itu telah dihadiri 281 dari 560 orang anggota DPR RI, dan ada 10 fraksi sepakat untuk menjadikan revisi UU KPK sebagai usul inisiatif mereka. Sehingga rencana tersebut langsung mendapatkan penolakan, salah satunya adalah penolakan dari KPK sendiri.
Selain KPK melakukan penolakan terkait adanya rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002, juga ada sejumlah masyarakat, organisasi masyarakat (ormas) maupun sebagian akademisi menolak adanya revisi UU KPK. Karena revisi itu telah dianggap melemahkan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. [cyn]

Tags: