Sukseskan Program 35.000 MW, PLN Berkoordinasi Dengan Kejaksaan RI

Program 35.000 MW, PLNSurabaya, Bhirawa
Untuk memastikan suksesnya pelaksanaan Program 35.000 MW yang tertuang dalam program Nawacita Pemerintah Pusat, PT PLN (Persero) menggandeng berbagaimacam pihak, diantaranya adalah Kejaksaan Agung RI.
Disampaikan , Direktur Bisnis Regional Jawa Timur dan Bali Amin Subekti, Jumat (24/6), PLN lanjutnya, menyadari bahwa Keberhasilan Nawacita kelistrikan Program 35.000 Mega Watt (MW) sangat membutuhkan keterlibatan banyak pihak, seluruh elemen harus berkolaborasi dimulai internal PLN sendiri hingga Pemerintah khususnya dari segi hukum.
Hal ini dikarenakan besarnya Program 35.000 MW yang menjadikannya rentan akan berbagai hal, untuk itu diperlukan pengawalan dan pengamanan dari sisi hukum agar Program 35.000 MW menjadi kuat dalam pelaksanaannya.
Sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Agung RI kepada Unit PLN di Regional se-Jawa Bali diselenggarakan di Surabaya, Rabu (14/6) malam.
Sosialisasi ini diikuti oleh Unit PLN di Regional se Jawa Bali yang terdiri dari Regional Jawa Bagian Barat, Regional Jawa Bagian Tengah dan Regional Jawa Bagian Timur dan Bali. Hal ini juga sebagai tindak lanjut pelaksanaan Forum Strategis Nasional di PT PLN (Persero) Kantor Pusat pada tanggal 7 Januari 2016.
Ditegaskan , Amin Subekti bahwa dalam 5 tahun kedepan kebutuhan listrik tumbuh sebesar rata-rata 8,8% per tahun dan sesuai dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atau “RUPTL” 2015-2024, pada akhir tahun 2019 Rasio Elektrifikasi ditarget mencapai 97,4%.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, pembangunan infrastruktur ketenagaistrikan di Indonesia bukan hanya beban dan tanggungjawab PLN semata, namun merupakan beban dan tanggungjawab bersama seluruh elemen bangsa Indonesia, mengingat bahwa keandalan dan ketersediaan tenaga listrik yang berkelajutan (sustainability) adalah tanggung jawab Negara,” tambah Amin Subekti.
Sebelumnya melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015 telah dibentuk “Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia (TP4) Pusat dan Daerah”. Ini merupakan wujud dukungan Pemerintah untuk mengawal Program 35.000 MW.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI DR. M. Adi Toegarisman, SH, MH mengatakan bahwa Kejaksaan RI sebagai bagian dari pemerintah sekaligus sebagai aparat penegak hukum, memandang penting upaya pengamanan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
“Hal tersebut didasari pemikiran bahwa keberhasilan pembangunan tidak akan terlepas dari adanya fungsi hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan bangsa. Dengan kata lain, pelaksanaan agenda penegakan hukum harus bertujuan untuk mendukung upaya pembangunan secara lebih luas. Pada hakikatnya keberhasilan pembangunan nasional merupakan tanggung jawab semua pihak dan harus menjadi skala prioritas pada saat ini,” tambah dia.
Sebagai wujud keseriusan manajemen PLN terhadap terbentuknya TP4P tersebut, maka PLN telah membentuk Tim Imbangan Pengawal dan Pengaman PT PLN (Persero) dan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan melalui Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0219.K/DIR/2015 tanggal 13 November 2015.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum untuk membangun kesamaan pola pikir, sikap, tindak, tekad dan semangat dari seluruh stakeholder pelaksana pembangunan ketenagalistrikan.
Pembangunan yang akan dilaksanakan oleh PLN dalam periode tahun 2015 – 2024 di Regional se-Jawa Bali adalah pembangkit dengan total kapasitas mencapai 37.115 MW, transmisi dengan panjang mencapai 18.471 kms, gardu induk (GI) dengan kapasitas mencapai 106.096 MVA dan penambahan pelanggan mencapai 11.317 pelanggan.
Untuk mencapai realisasi investasi tersebut tentunya bukanlah pekerjaan mudah, karena mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan konstruksi berbagai masalah bisa menghambat kelangsungan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, baik permasalahan Teknis maupun Non Teknis termasuk permasalahan hukum.
Untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan tersebut dalam pelaksanaan Program 35.000 MW yang akan dihadapi kedepan, dibutuhkan dukungan dan sinergi antara instansi-instansi terkait baik aparatur penegak hukum sebagai langkah antisipatif dan preventif agar program ini benar-benar terlaksana sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku maupun dukungan pemerintah untukĀ  mendukung kelancaran Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan serta dukungan dari masyarakat yang bersinggungan langsung dengan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. [ma]

Tags: