Sukseskan Program Sekolah Penggerak

foto ilustrasi

Program Sekolah Penggerak sebagai episode ketujuh dari Merdeka Belajar telah diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada Senin (1/2/2021). Salah satu tujuan dari program tersebut adalah dilakukannya upaya percepatan peningkatan mutu pendidikan di seluruh daerah. Sekolah penggerak ini kedepannya diharapan akan menjadi klinik-klinik bagi sekolah di sekitarnya untuk datang dan melakukan mentoring dan e-learning.

Program Sekolah Penggerak merupakan satu program yang holistik, mulai dari SDM proses pembelajaran, perencanaan belajar, penggunaan teknologi dan juga pendampingan pemerintah daerah (Pemda). Sekolah Penggerak akan mengambil peran agar sekolah lain di sekitarnya lebih terinspirasi melakukan perubahan. Program yang ruang lingkupnya mencakup seluruh kondisi sekolah, tidak hanya sekolah unggulan saja, baik negeri dan swasta, melainkan untuk mendorong transformasi sekolah negeri dan swasta untuk bergerak satu hingga dua tahap lebih maju. Semua itu, bukan tanpa alasan pasalnya, transformasi pendidikan di semua daerah memerlukan tempat untuk konsultasi dan mendapat pelajaran.

Berangkat dari kenyataan itulah, maka bisa dikatakan bahwa posisi daerah merupakan tempat yang urgen dalam merealisasikan program Sekolah Penggerak yang diusung oleh Mendikbud. Komitmen dukungan Pemda dalam program Sekolah Penggerak ini bisa disesuaikan dengan regulasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kepmendagri), Nomer 90 Tahun 2020, yang kemudian ada perubahan menjadi Kepmendagri Nomor 50-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan dan Keuangan daerah.

Itu artinya, kunci utama kesuksesan dalam pengimplementasian Program Sekolah Penggerak adalah komitmen Pemda, Idealnya, tiap Pemda bisa segera memahami konsep Program Sekolah Penggerak secara menyeluruh dan membuat kebijakan daerah sebagai tindak lanjut, untuk mendukung Program Sekolah Penggerak dengan mempedomani Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Kemendikbud. Dilanjutkan, Pemda menyiapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah beserta penganggarannya atau APBD yang realisasinya bisa disesuaikan dengan kearifan lokal.

Asri Kusuma Dewanti
Dosen FKIP Universitas Muhammadiyah Malang

Rate this article!
Tags: