Sulit Bagi MK Diskualifikasi Jokowi-Ma’ruf

Sulit bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam sidang gugatan sengketa pemilu (PHPU) di MK.
Sulit rasanya untuk bisa dikabulkan apalagi sampai didiskualifikasi. Paling banter prediksi saya majelis hakim akan memberi catatan atas menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) dan praktik vote buying/money politics (politik uang).
Kemungkinan hasilnya tidak akan berubah karena jarak perolehan suara antara pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 01 Jokowi-Ma’ruf dengan pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo-Sandi terlalu lebar atau hampir 16 juta suara. Namun, fakta adanya kelemahan Pemilu 2019 akan menjadi masukan atau catatan berharga untuk pelaksanaan pemilu mendatang.
Jadi sama-sama akan menang dan sama-sama terhormat karena telah menempuh jalan konstitusional yang bermartabat.
Selain itu, saya memprediksi MK akan memberikan tekanan atas penyalahgunakan fasilitas negara, anggaran program kerja, alokasi APBN, mobilisasi birokrasi dan BUMN. MK juga memberikan perhatian terhadap netralitas aparatur sipil negara, polisi, intelejen dan penggunaan anggaran pemilu.
Itupun dengan perspektif kualitatif sebagaimana ajuan dari Pasangan Calon 02 Prabowo-Sandi.
Panggung MK kali ini tidak sekadar jadi panggung pembuktian kecurangan saja tapi akan lebih menjadi panggung pembentukan opini dan jalan kehormatan bagi para pasangan calon.

Surokim Abdussalam
Peneliti Surabaya Survey Center (SSC)

Tags: