Sulitnya Merakit Kabinet

Karikatur kursiPentingkah (jabatan) menteri? Ternyata tidak seberapa urgen. Itu sudah dibuktikan presiden Jokowi, yang baru menyusun jabatan menteri setelah sepekan dilantik. Toh, Indonesia tidak goyah sedikitpun. Kantor pemerintahan tetap buka dan melayani berbagai urusan. Rumahsakit, bank dan seluruh kantor  pemerintahan tetap buka. Lebih lagi nafkah masyarakat juga tetap ramai diusahakan sendiri oleh rakyat.
Kekosongan pucuk pimpinan pada Kementerian pernah terjadi saat alih kepemimpinan dari presiden Gus Dur ke presiden Megawati (23 Juli 2001). Baru pada tanggal 9 Agustus (16 hari kemudian), kabinet diumumkan. Setiap pergantian kepemimpinan (presiden) selalu diikuti pelantikan anggota kabinet. Biasanya hanya berselang 1-2 hari setelah pelantikan presiden. Kabinet merupakan amanat UUD pasal 17 ayat (1), untuk membantu presiden. Tetapi UUD tidak memberi tenggat waktu.
Pengangkatan menteri merupakan hak prerogatif presiden, diatur dalam UUD pasal 17 ayat (2). Namun kali ini presiden Jokowi ingin susunan kabinetnya bersih dari unsur KKN maupun catatan pelanggaran hukum lainnya. Keinginan itu cukup beralasan, karena selama 10 tahun terakhir banyak menteri terindikasi KKN (Kolusi, korupsi dan nepotisme). Bahkan ada yang baru diadili setelah turun dari jabatannya selama beberapa tahun.
Misalnya, seorang Menteri Kesehatan yang sudah uzur, harus divonis bersalah (KKN) pada masa pensiun. Begitu pula seorang Menteri Agama, yang memiliki catatan berdedikasi tinggi, juga dijatuhi hukuman penjara. Walau kesalahannya bukan menikmati kekayaan hasil KKN. Namun banyak pejabat terjerat masalah administrasi keuangan. Yang dahulu dianggap lazim, kini dikategorikan “haram.”
Jadi, memang tidak mudah membentuk kabinet yang “bersih.” Bebas dari dari KKN pada masa lalu, masa kini maupun setelah pensiun. Tetapi mencegah memang perlu. Karena itu presiden Jokowi menyerahkan daftar nama calon anggota kabinet kepada KPK  dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Dua lembaga negara itu memiliki catatan paling lengkap tentang koruptor, terdakwa, tersangka, sampai yang akan menjadi tersangka.
Merespons “konsultasi” presiden Jokowi itu, kedua lembaga negara telah memberikan konfirmasi. Konon, hanya 8 orang yang diberi tanda. Yakni tanda stabilo warna merah, berarti akan segera menjadi tersangka kasus KKN dalam waktu 1 tahun mendatang. Sedangkan yang diberi stabilo warna kuning menunggu antrean agak ke belakang menjadi tersangka. Namun Ketua KPK secara tegas menyatakan, yang distabilo (merah atau kuning) tidak layak menjadi menteri.
Lho?! Itulah problem baru secara hukum ke-tatanegara-an. Konsultasi presiden dan respons KPK dan PPATK menimbulkan perdebatan hukum dan politik. Seolah-olah menafikan hak prerogatif presiden. Itu sama saja dengan menafikan amanat UUD (hasil amandemen pertama). Selain itu, KPK dan PPATK dianggap menghapus hak per-orang-an dalam hal memajukan diri untuk membangun negaranya.
UUD pasal 28C ayat (2) menyatakan, “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.” Artinya, setiap orang boleh menjadi menteri, asal ditunjuk oleh presiden. Mantan terpidana sekalipun. Bukankah sudah ada contoh, terpidana dilantik menjadi Kepala Daerah? KPK (dan Mahkamah Agung) toh mengizinkan.
Di-stabilo warna merah atau kuning, nyata-nyata belum menjadi tersangka. Andai telah menjadi terdakwa pun, belum tentu divonis bersalah. Walau 99% terdakwa kasus tindak pidana korupsi selalu divonis bersalah dan dihukum. Untuk penerbitan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan dan Penyelidikan) sampai vonis yang berkekuatan hukum tetap biasanya memerlukan waktu sampai 2-3 tahun.
Tetapi apapun perdebatan tentang hak prerogatif presiden, dan lowongnya kementerian, itu hanyalah domain elit politik. Rakyat tetap harus produktif untuk bergelut dengan nafkahnya, walau elit politik sangat lemot mengurus pemerintahan.

                                                                                                ————– 000 —————-

Rate this article!
Sulitnya Merakit Kabinet,5 / 5 ( 1votes )
Tags: