Sumbangan Dana Kampanye PDIP Jatim Tertinggi

6-dana-kampanye-parpol‘Mortir’ Mardjito untuk Jadi DPD RI Capai Rp 1,254 M
KPU Jatim, Bhirawa
Setelah mendapat kritik dari berbagai elemen masyarakat,  KPU Provinsi Jatim akhirnya mengumumkan hasil rekapitulasi penerimaan sumbangan dana kampanye parpol peserta pemilu anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2014 periode I dan II dan calon anggota DPD RI dari Dapil Jatim di kantor KPU Provinsi Jatim,  Rabu (5/3) .
Divisi Hukum KPU Provinsi Jatim  Arbayanto mengatakan  sesuai Undang-Undang No 8/2012 tentang Pemilu,  Peraturan KPU No 17/2013 dan Surat Edaran KPU No 69/2013, batas akhir penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye parpol peserta pemilu 2014 pada 2 Maret pukul 18.00.
”Di Jatim tidak ada masalah. Ini karena pada 2 Maret lalu, samua parpol di Jatim sudah menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye. Tapi KPU Jatim belum bisa mengumumkan pada 2 Maret  karena masih perlu diverifikasi terlebih dahulu. Proses verifikasi membutuhkan waktu tiga hari. Dan hari ini (Rabu, red)  baru bisa kita publish, ” ujar mantan aktivis HMI saat ditemui di kantornya, Rabu (5/3).
Diakui Arbayanto,  laporan sumbangan dana kampanye parpol di Jatim kebanyakan belum lengkap.  Seperti belum adanya surat pernyataan penyumbang yang perlu ditandatangani dan lain sebagainya sehingga pihaknya perlu menertibkan sesuai sistem administrasi keuangan. “Setelah diumumkan dan diberitahukan ke parpol peserta Pileg,  ada jeda waktu selama lima hari atau hingga 10 Maret mendatang untuk dilakukan perbaikan, ” bebernya.
Dari hasil rekap total sumbangan dana kampanye parpol peserta Pileg di Jatim,  kata Arbayanto tertinggi ditempati PDIP sebesar Rp 13.027.054.510. Sedangkan empat tertinggi lain secara berturut-turut adalah  Partai Demokrat Rp 12.152.618.123, Partai Golkar Rp. 8.087.785.000, Partai NasDem Rp 7.553.449.959, Partai Amanat Nasional (PAN)  Rp 7.534.027.745. Sedangkan dana kampanye terkecil adalah Partai Bulan Bintang (PBB) sebesar Rp  67.500.000.
Menurut Arbayanto,  tugas dan kewenangan KPU Jatim hanyalah mencatat apa yang telah dilaporkan parpol-parpol dan melaporkan ke publik. “Kebanyakan sumbangan dana kampanye parpol peserta pileg anggota DPRD Jatim berasal dari sumbangan parpol dan caleg.  Kecuali PKB yang mendapat tambahan sumbangan dari perorangan,  kelompok dan badan usaha, ” ungkapnya.
Berdasarkan data KPU Jatim, sumbangan dana kampaye PKB periode pertama pada Desember 2013 lalu sebesar Rp 270.000.000. Kemudian pada periode kedua sebesar Rp 1.650.604.840, meliputi sumbangan caleg sebesar Rp 150.000.000, sumbangan perorangan Rp 50.000.000, sumbangan kelompok Rp 1.150.000.000 dan sumbangan dari badan usaha Rp 300.604.840.
Sedangkan tiga parpol lainnya yakni PDIP, Gerindra dan PBB pada periode kedua justru kosong alias tidak ada laporan. Itu artinya seluruh sumbangan dana kampanye ketiga parpol tersebut hanya disetorkan pada periode pertama saja. “Laporan sumbangan dana kampanye parpol itu sengaja dibuat per tiga bulan. Kalau memang tidak ada lagi sumbangan yang dilaporkan ya dikosongi saja tidak apa-apa, ” jelas Arbayanto.
Ditambahkannya,  sesuai aturan yang berlaku besaran sumbangan dana kampanye parpol dari perorangan maksimal Rp 1 miliar. Dan sumbangan dari kelompok serta badan usaha maksimal Rp 7,5 miliar.  Sedangkan sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPD RI,  lanjut Arbayanto dari perorangan maksimal Rp 250 juta dan dari kelompok serta badan usaha maksimal Rp 500 juta.
“Jika ada sumbangan dana kampanye yang melebihi ketentuan,  maka kelebihan sumbangan itu akan diambil dan dimasukkan ke dalam kas negara, ” tegas alumnus Universitas Brawijaya Malang .
Audit dana kampanye sendiri baru akan dilakukan oleh tim auditor independen setelah masa kampanye berakhir.
Sementara itu untuk calon DPD RI, sumbangan tertinggi ditempati oleh nomor urut 25, Mardjito Gisan Atmojo (Ketua Puskud Jatim) sebesar Rp 1,254 miliar. Paling rendah ditempati oleh Andi Ahmad Setyabudi nomor urut 13 yang hanya mengumpulkan dana kampanye Rp100 ribu.
Menurut Arbayanto, untuk calon DPD RI dalam penyerahan uang sumbangan tidak ada batasannya. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU No 17/2013 tentang Dana Kampanye. ”Yang pasti untuk anggota DPD RI tidak ada batasannya untuk dana sumbangan,”paparnya.
Sementara untuk  Nursio salah satu anggota DPD RI dari Surabaya yang tertangkap terkait kasus narkoba masih dicantumkan dalam daftar calon DPD RI penyumbang dana kampanye. Alasan Arbayanto mencantumkan nama Nursio karena perkara yang bersangkutan belum inkrah alias belum ada keputusan hukum yang mengikat. ”Kecuali kalau sudah inkrah, maka secara otomatis kita coret dari pencalonan,”lanjutnya. [cty]

Sumbangan Dana Kampanye Parpol
No   Partai                      Total (Rp)
1.      PDIP                        13.027.054.510
2.      Partai Demokrat 12.152.618.123
3.      Partai Golkar       8.087.785.000
4.      Partai NasDem   7.553.449.959
5.      PAN                         7.534.027.745
6.      PPP                          3.661.489.750
7.      PKS                          3.116.087.510
8.      Partai Gerindra   2.520.000.000
9.      PKB                          1.920.604.840
10.    Partai Hanura     385.650.000
11.     PKPI                       180.161.797
12.     PBB                         67.500.000
Sumber : KPU Jatim

Tags: