Sumenep Belum Rekrut Tenaga Pendamping Desa

Tenaga Pendamping DesaSumenep, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Sumenep belum melakukan rekrutmen tenaga pendamping desa yang akan bertugas mendampingi aparatur desa dalam menggunakan dana desa. Sesuai Peraturan Kementerian (Permen) no 3 tahun 2015 tentang pendamping desa, ada tiga komponen pendamping desa terdiri dari pendamping profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) dan pihak ketiga (perguruan tinggi, ormas, LSM). Namun aturan tersebut belum bisa direalisasikan karena belum ada aturan yang lebih teknis.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP KB) Pemkab Sumenep, Ahmad Masuni menyatakan, di Sumenep hingga saat ini rekrutmen pendamping desa belum dilakukan mengingat belum adanya petunjuk teknis (juknis), padahal pendamping tersebut seharusnya sudah terbentuk sejak awal Januari sebelum dana desa dicairkan.
“Kami memang belum melakukan rekrutmen pendamping desa karena memang belum ada juknisnya meski sudah ada Permennya. Informasi terahir yang kami peroleh, pemerintah pusat akan memakai tenaga pendamping PNPM yang, mereka akan diperpanjang hingga akhir tahun 2015,” kata Ahmad Masuni, Minggu (29/3).
Ia menerangkan, meski sudah ada informasi pendamping desa itu akan diambilkan dari tenaga PNPM, pihaknya mengaku belum tahu pola kerjanya pendamping desa tersebut, apakah tetap sama dengan tugas PNPM sebelumnya atau beda. “Pola kerja pendamping itu kami belum tahu, apakah sama dengan PNPM lalu atau tidak. Kalau tahun lalu ada PKAD, kerjasama antar desa, UPK, dan TPK, tapi yang sekarang kami belum tahu,” ungkapnya. [sul]

Tags: