Sumi Harsono dan Mustafat Melawan PKPU

Dua mantan Napi mengadukan ke Panwaslu Sidoarjo. [hadi suyitno/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Dua Caleg Sidoarjo, Sumi Harsono dari PDIP dan Mustafat Ridwan dari PBB mempersoalkan Peraturan KPU yang melarang mantan Napi mencalonkan diri dalam Pemilu legislatf 2019. Kedua Caleg jago PDIP dan PBB ini melaporkan masalah ini ke Panwaslu Sidoarjo, Selasa (24/7) siang.
Sumi Harsono mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan haknya bersama Caleg-caleg se Indonesia yang merasa dirugikan atas terbitnya peraturan KPU itu. ”Kami sudah menebus kesalahan kami dalam penjara. Kenapa hak politik kami masih dipasung KPU, kami akan melawan peraturan yang tidak adil itu,” protesnya. Ia menilai KPU telah mendholimi dirinya dan teman-temannya untuk menjadi wakil rakyat.
Sumi merupakan Caleg PDIP Dapil Sidoarjo 1, dengan Nomor urut 1. Sejawatnya Mustafat Ridwan dari PBB Dapil Sidoarjo 5 (Sukodono-Taman) dengan Nomor urut 1. Keduanya memiliki kans besar untuk terpilih mengingat figurnya sudah dikenal lama oleh publik Sidoarjo. Sumi Harsono adalah aktifis yang kerap mendampingi PKL yang terkena gusuran. Sementara Mustafat adalah pengacara kondang. Baik Sumii dan Mustafat adalah anggota DPRD 1999-2004 terkena kasus korupsi bersama 45 anggota DPRD lainnya.
Anggota Panwaslu Sidoarjo, menerima pengaduan cukup lama di ruang pemeriksaan Sekretariat Panwaslu. Hingga kini berkas pencalegan Sumi dan Mustafat masiih berada di KPUD Sidoarjo. Partainya juga belum mencabut nama mereka dari DCS. Meski demikian tampaknya KPUD tak memproses berkas kedua tokoh itu. Selama PKPU belum dicabut maka nama Caleg Napi tidak diproses.
Sebenarnya bukan hanya Mustafat dan Sumi, ada satu nama lagi yang mantan napi, yakni Nasrullah dari PPP Sidoarjo. Caleg yang berasal dari Desa Prasung, Buduran itu masuk dalam Dapil Sidoarjo 1 (Sidoarjo-Buduran-Sedati). Nasrullah, mantan Kepala Desa Prasung terlibat kasus korupsi P2SEM
Ketua KPUD Sidoarjo, Zaenal Abidin, menyebut, mantan napi tidak bisa diproses berkasnya karena tidak diizinkan dalam PKPU. Ada tiga hal yang dilarang menjadi anggota DPRD, yakni Caleg yang pernah terlibat korupsi, pelecehan anak dan bandar Narkoba. Namun kalau pemakai Narkoba saja masih diterima. [hds]

Tags: