Sungai Tambak Wedi Berbusa, DLH Jatim Sebut Limbah Domestik

Pemprov Jatim, Bhirawa
Timbulnya busa di dekat rumah pompa Sungai Tambak Wedi, di Kota Surabaya seringkali terjadi, terutama ketika rumah pompa sedang dijalankan, sehingga menyebabkan adanya turbulensi/tekanan pada permukaan air sungai yang mengakibatkan timbulnya busa.

Plt Kepala DLH Jatim, Sinarto menggambarkan kalau sedang mencuci baju dengan detergen, lalu air bekas cucian dibiarkan, maka busa tidak akan banyak yang muncul. “Tapi, saat airnya diaduk aduk, atau dikocak-kocak, maka busa akan terbentuk, semakin kuat kita mengaduk, semakin banyak busa yang akan timbul,” katanya, kemarin.

Dikatakannya, fenomena timbulnya busa pada Sungai Tambak Wedi tentunya tidak terlepas dari kualitas air sungai pada lokasi paling hilir atau dekat muara ini. Saat verifikasi lapangan pada 20 Maret 2021, DLH Jatim telah melakukan pengambilan sampel di 8 titik yang dijadikan representasi kualitas air sungai yang bermuara di Sungai Tambak Wedi.

Dari data insitu lapangan, didapatkan nilai pH dalam kondisi normal antara (6 – 9), walaupun nilai parameter lainnya seperti BOD, COD, TSS, dan Phospat maupun MBAS (deterjen) sebagai indicator utama yang umum didapati sebagai kandungan penyebab busa/ buih, harus dianalisis terlebih dahulu di laboratorium UPT DLH Prov. Jawa Timur selama 5 – 7 hari.

Keberadaan sabun dan atau detergan dapat memicu timbulnya busa. Sumber detergen pada sungai, utamanya berasal dari aktifitas rumah tangga. Dalam kehidupan sehari-hari, hampir seluruh penduduk menggunakan detergen atau sabun untuk keperluan higienitas.

Pencemaran detergen atau sabun tentunya tidak hanya disebabkan oleh mereka yang tinggal di bantaran sungai, tetapi juga seluruh rumah yang membuang air limbah ke saluran drainase (selokan) yang pada akhirnya bermuara ke sungai.

Aktifitas industri juga bisa menyumbangkan limbah detergen atau sabun maupun fosfat. Namun demikian, Industri sudah diwajibkan untuk melaksanakan pengelolaan air limbah, dan hanya diperbolehkan membuang air limbah ke Sungai atau laut jika memenuhi persyaratan.

Persyaratan seperti telah mendapatkan Izin (Persetujuan Teknis), Surat Kelayakan Operasional (SLO) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta memenuhi baku mutu yang ditetapkan. Jika melanggar maka akan dikenakan sanksi, baik adminsitrasi ataupun pidana. [rac]

Tags: