Sungai Tercemar, Warga Blokir Jalur Bangil-Pandaan

Aksi warga Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan memblokir akses jalan Bangil-Pandaan sebagai bentuk kekecewaan atas pembiaran pencemaran limbah industri terhadap sungai Wangi di wilayahnya, Senin (7/10). [Hilmi Husain]

Pasuruan, Bhirawa
Ratusan warga Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan memblokir akses jalan Bangil-Pandaan, Senin (7/10). Penutupan jalan itu sebagai bentuk ungkapan kekecewaan atas pembiaran pencemaran limbah industri terhadap sungai Wangi yang terjadi sejak beberapa tahun lalu.
Ratusan warga berunjuk rasa di depan Balai Desa Baujeng. Selain menggelar berbagai poster protes, mereka juga membakar ban bekas di jalan. Akibat aksi tersebut, membuat arus lalu lintas Pandaan-Bangil tidak bisa dilalui pengguna jalan.
Dengan menggunakan masker, mereka berteriak lantang dan mengecam pengusaha dan pemerintah yang membiarkan rakyat sengsara. Protes yang terus dilakukan tidak pernah direspons dengan baik.
Menurut warga, pencemaran limbah industri yang terjadi sepanjang tahun mengakibatkan aliran sungai Wangi dan sumur warga tercemar. Air sungai berwarna hitam pekat dan beraroma bau busuk. “Yang kami inginkan saat ini adalah agar aliran sungai kembali seperti dulu, bersih dan tidak berbau. Sekarang sungai menjadi hitam dan bau busuk,” teriak Slamet, seorang warga.
Warga mendesak agar Pemkab Pasuruan bertindak tegas terhadap perusahaan yang mencemari lingkungan. Sehingga warga bisa hidup nyaman tanpa terganggu dampak buruk industri. “Pemerintah dan penegak hukum harus bertindak tegas pada pelaku pencemaran sungai Wangi ini. Jangan tebang pilih dan harus tindak tegas,” kata Salim, pengunjuk rasa lainnya.
Sementara itu, di Kantor Desa Baujeng, Camat Beji, Polisi, TNI, warga dan perwakilan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan sedang rapat koordinasi. Hasilnya, melahirkan sebuah kesepakatan, yakni pabrik di sepanjang sungai Wangi dilarang membuang limbah cair melalui sungai tanggul Desa Baujeng.
Dalam diskusi itu dihadiri oleh sebagian perusahaan di sepanjang Kaliwangi, seperti PT Inaco Jelly, Setia Pesona Cipta, Behaestex, PT CS 2 Pola Sehat. Terdapat 6 point kesepakatan yang tertulis.
Antara lain melarang perusahaan PT Inaco Jelly, Setia Pesona Cipta, Behaestex, PT CS 2 Pola Sehat dan perusahaan lain di sepanjang Sungai Wangi, Kecamatan Pandaan yang membuang limbah cair melalui Sungai Tanggul Desa Baujeng yang menyebabkan kotor, bau dan rasa terhitung sejak surat kesepakatan ini ditandatangani.
Point lain menyebut PT CS2 Pola Sehat dilarang membuang limbah cair selama satu bulan ke sungai Tanggul Desa Baujeng. Kesepakatan ini juga berlaku pada warga desa. Selama perusahaan bisa menepati janji, maka warga dilarang melakukan aksi. Kecuali jika ada temuan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Apabila ditemukan dari perusahaan di atas membuang limbah yang tidak sesuai dengan baku mutu (UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup) maka sanksinya adalah siap ditutup. Pihak yang ikut dalam kesepakatan juga meminta Polres Pasuruan mengawasi langsung proses itu.
“Surat ini sudah ditandatangani oleh berbagai pihak yang bersepakat beserta saksi di lembar bermaterai. Diantaranya perwakilan perusahaan, Kepala Desa Baujeng, tokoh masyarakat, Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dan warga,” ujar Camat Beji, Taufikhul Ghony. [hil]

Tags: