Sunset Policy Kota Malang Sukses Raup Rp1,5 M

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Kota Malang, Bhirawa
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang kembali menuai sukses luar biasa. Sunset Policy, yang di geber pada 17 Agustus lalu, pada akhir Oktober berhasil meraup Rp1,5 Miliyar.
Kepala Dispenda Kota Malang Ade Herawanto, menjelaskan sejak dilaunching oleh Wali Kota Malang, HM. Anton, dan berakhir (30/10) kemarin, berhasil meraup angka yang sangat signifikan.
“Peningkatan pelayanan kepada masyarakat, langsung menjadi ‘primadona’ bagi para Wajib Pajak (WP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan,”ujarnya.
Ia menyatakan dari target Rp 1 Miliar yang dicanangkan, pengajuan terkumpul mencapai Rp 1,591 Miliar dari 1213 objek pajak. Hal ini tentu menjadi parameter nyata bahwa program yang dilandasi Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2016 ini disambut antusias oleh warga masyarakat.
“Ini menunjukkan betapa tinggi animo masyarakat dalam memanfaatkan program Sunset Policy, sekaligus mengindikasikan inovasi baru kami diterima secara positif oleh para Wajib Pajak,” ujar Ade Herawanto.
Dengan memanfaatkan program Sunset Policy, lanjutnya maka para WP mendapat kemudahan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda untuk keterlambatan pembayaran PBB Perkotaan yang belum terbayar mulai tahun 1994 sampai tahun 2012.
Selain itu, Sunset Policy juga dilaksanakan dalam rangka mengurai piutang PBB yang merupakan ‘warisan’ dari pemerintah pusat, dengan jumlah sekitar Rp 95 Miliar.
“Kembali pada semangat Sunset Policy berarti juga untuk mengurai piutang limpahan pusat,” sambungnya.
Dalam upaya mengurai piutang limpahan pusat, selain menggeber Sunset Policy, saat ini Dispenda Kota Malang juga melaksanakan cleansing guna memverifikasi Nomor Objek Pajak (NOP), sehingga nantinya bisa mendapatkan data paling update dan faktual. Selain menambah pemasukan pajak daerah secara riil, Sunset Policy juga terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang, karena kebijakan ini menstimulir para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak. Implikasinya, aset yang selama ini seperti tak bertuan menjadi diketahui pemiliknya.
Respon menggembirakan pada pelaksanaan Sunset Policy tahun ini, maka Dispenda Kota Malang telah ancang-ancang melanjutkan program Sunset Policy Jilid II pada tahun 2017.
Terlebih, program Sunset Policy merupakan pengejawantahan misi besar Pemkot Malang yakni ‘Peduli Wong Cilik,’ sebab realitas yang ada di lapangan banyak masyarakat kecil alias kalangan bawah yang menunggak PBB sejak tahun 90’an dan kesulitan membayar denda.
“Dengan semangat Peduli Wong Cilik, kami berharap program ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat serta ke depannya semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerah,” lanjut Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.
Jika sebelumnya hanya menyasar PBB Perkotaan, rencananya tahun depan Sunset Policy akan menyasar ke sektor agraria lokal. Saat ini Dispenda tengah merancang program pengurangan besaran PBB bagi petani atau pemilik lahan pertanian.
Dengan begitu, diharapkan kebijakan ini bakal mendorong pelaku sektor agraris mempertahankan fungsi lahan. Dalam catatan Pemkot Malang, tahun ini tinggal tersisa 846 hektare (ha) lahan pertanian, dengan 68 diantaranya merupakan aset Pemkot Malang dan 778 lainnya milik petani.
“Sangat disayangkan jika jumlah lahan pertanian tersebut terus menyusut. Karena itulah, Sunset Policy yang kedua kami gagas sebagai upaya untuk menekan alih fungsi lahan. Kami akan beri insentif dan keringanan PBB,” lanjut Ade yang pernah menjabat Kabag Humas Pemkot Malang. [mut]

Tags: